Laporan Tahunan 2021
P T Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) memandang bahwa penerapan manajemen risiko merupakan bagian dari penerapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha. Kebijakan tersebut merupakan sangat penting untuk merespons dinamika eksternal, yaitu lingkungan usaha yang berkembang dengan pesat. Bank mengelola risiko dengan prinsip-prinsip yang sejalan dengan ketentuan dari regulator serta best practice di industri. Penerapan manajemen risiko yang tepat, diharapkan dapat melindungi Bank secara individu dan entitas afiliasi dari dampak perubahan di lingkungan usaha yang berpotensi menimbulkan kerugian. Dengan demikian, penerapan manajemen risiko juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Bank. Bank menerapkan manajemen risiko yang mencakup empat pilar, yaitu tata kelola risiko, kerangka manajemen risiko, proses manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern. Efektivitas penerapan manajemen risiko tersebut akan dikaji ulang secara berkala. A. Landasan Penerapan Manajemen Risiko Landasan penerapan manajemen risiko di lingkungan BSI mengacu pada ketentuan regulator antara lain: 1. SEOJK No.6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan ATMR untuk Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum. 2. SEOJK No.12/SEOJK.03/2018 tentang Penerapan Manajemen dan Pengukuran Pendekatan Standar untuk IRRBB Bagi Bank Umum. 3. SEOJK No.21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65 / POJK.03/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 5. POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. 6. POJK No.57/POJK/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. 7. SEOJKNo. 34/SEOJK.03/2015 tentangPerhitungan Aset TertimbangMenurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah. 8. SEOJKNo. 13/SEOJK.03/2015 tentangPerhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar bagi Bank Umum Syariah. 9. SEOJKNo. 35/SEOJK.03/2015 tentangPerhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar Bagi Bank Umum Syariah. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/ POJK.03/2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 KewajibanPenyediaanModalMinimumBankUmum Syariah. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/ POJK.03/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. 13. SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 14. SEOJK No. 34/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum. 15. Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. B. Struktur Organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko Satuan Kerja Manajemen Risiko di BSI yang terbagi menjadi 2 (dua) unit kerja, yaitu Market & Operational Risk Group serta Portfolio Risk & Risk Integration Group. Berikut adalah struktur organisasi dari masing- masing bagian tersebut. 267 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Penunjang Bisnis
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5