Laporan Tahunan 2021

C. Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut sesuai Standar Prosedur Operasional Human Capital PT Bank Syariah Indonesia Tbk. D. Tugas dan Tanggung Jawab Rincian tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko diuraikan secara rinci melalu penjelasan di bawah ini. 1. Market & Operational Risk Group Head a. Membuat, merekomendasikan, memutakhirkan, dan mensosialisasikan Kebijakan Manajemen Risiko pasar, operasional dan likuiditas dan ketentuan pelaksanaannya sesuai regulasi dan best practices dan sosialisasi atas kebijakan tersebut b. Mengimplementasi dan pengembangan manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional sesuai dengan regulasi dan risk appetite Bank, termasuk penerapan manajemen risiko di bidang teknologi informasi c. Memastikan ketersediaan limit manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional sesuai dengan regulasi dan risk appetite bank d. Memastikan ketersediaan kajian dan analisa risiko pasar, operasional dan likuiditas atas produk & aktivitas baru bank e. Melakukan pengukuran, pemantauan dan pelaporan risiko market, operasional dan likuiditas dalam penerapan manajemen risiko f. Memastikan pengembangan metodologi dan tools risiko market, operasional dan likuiditas sesuai dengan best practices dan regulasi yang berlaku serta kajian efektivitas implementasi risk management tools g. Memastikan kecukupan sistem informasi manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan proses manajemen risiko pasar, likuiditas dan operasional h. Memastikan pengembangan program risk culture dan risk awareness i. Memastikan terciptanya koordinasi yang erat dengan uker lainnya dalam rangka implementasi manajemen risiko di bidang risiko pasar, likuiditas dan operasional j. Memastikan ketersediaan materi dan tindak lanjut keputusan Komite Manajemen Risiko 2. Portfolio Risk & Risk Integration Group Head a. Membuat, merekomendasikan, memutakhiran dan mensosialisasikan Kebijakan Manajemen Risiko dan ketentuan pelaksanaannya sesuai regulasi dan best practices b. Mengimplementasikan dan mengembangkan portfolio risk sesuai dengan regulasi dan risk appetite Bank c. Memastikan ketersediaan kajian risiko atas produk & aktivitas baru bank d. Melakukan pengukuran, pemantauan risiko, ketersediaan limit risiko dalam penerapan manajemen risiko serta pengembangan program risk culture e. Membuat dan mengembangkan model, metodologi, analisa, serta validasi pengukuran risiko sesuai dengan best practices dan regulasi yang berlaku serta kajian efektivitas implementasi risk management tools f. Melakukan stress testing terhadap portfolio pembiayaan dan menyediakan rencana kontinjen yang menjadi acuan kondisi krisis g. Mengimplementasikan dan mengembangkan manajemen portofolio (portfolio guideline ) h. Mengimplementasikan dan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank i. Membuat, mengkaji, dan melaporkan profil risiko, Tingkat Kesehatan Bank dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum j. Menyediakanmateri dan tindak lanjut keputusan Komite Manajemen Risiko 270 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5