Laporan Tahunan 2021
NO. POKOK PERKARA / GUGATAN STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP KONDISI PERUSAHAAN UPAYAMANAJEMEN SANKSI 3 Perkara Hubungan Industrial No.105/ Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Jkt.Pst antara Sdr. Adhi Murmansyah (ex pegawai BSI / dahulu BRI Syariah) selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRI Syariah) selaku Tergugat. Nilai gugatan: · Materiil sebesar Rp219.238.764,- · Immateriil sebesar Rp300.000.000,- Pada tanggal 20 Juli 2021, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan NOKEP: 187-HCD/HCOS/07/2019 adalah batal demi hukum; 3. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 22 Juli 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi PHK kepada Penggugat berupa uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja, uang pergantian hak, dan DPLK secara tunai dan sekaligus yang keseluruhannya sebesar Rp93.708.041,62 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus delapan ribu empat puluh satu rupiah koma enam puluh dua sen); 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp641.000 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Terhadap putusan tersebut, BSI telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Pada tanggal 12 November 2020, Mahkamah Agung RI telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut MENGADILI: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bank BRIsyariah Tbk, tersebut; - Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. BSI akan melakukan pembayaran kepada Penggugat berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI dimaksud. Membayar ganti rugi 471 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5