Laporan Tahunan 2021
Sanksi/Tindak Lanjut Pengaduan JUMLAH PENGADUAN STATUS SUDAH DITINDAKLANJUTI SEDANG DITINDAKLANJUTI BELUM DITINDAKLANJUTI TIDAK LAYAK DITINDAKLANJUTI 29 5 6 4 14 Jumlah Penyimpangan ( Internal Fraud ) dan Upaya Penyelesaiannya Internal fraud adalah tindakan fraud yang dilakukan oleh pengurus, pegawai Bank Syariah Indonesia maupun pegawai tidak tetap ( outsourcing ) untuk kepentingan pribadi yangmempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan. Sepanjang tahun 2021, jumlah internal fraud yang terjadi sebanyak 7 (tujuh) kasus. Perkembangan penanganan internal fraud yang terjadi pada tahun 2021 diuraikan melalui tabel di bawah ini: INTERNAL FRAUD JUMLAH KASUS YANG DILAKUKANOLEH: DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PEGAWAI TETAP PEGAWAI TIDAK TETAP Total fraud - 6 1 Telah diselesaikan - 5 1 Dalam proses penyelesaian di internal Bank - 1 Belum diupayakan penyelesaian - - - Telah ditindaklanjuti melalui proses hukum - 1 - Upaya penyelesaian kejadian fraud dilakukan oleh Bank dengan segera memberikan sanksi kepada para pelaku, pegawai terlibat dan terkait. Para pelaku juga diminta untuk mengembalikan kerugian Bank sebagai bentuk recovery . Untuk menimbulkan efek jera, Bank juga telah memproses para pelaku ke jalur hukum. Mitigasi yang dilakukan Bank guna mencegah terulangnya kejadian fraud adalah dengan perbaikan design control dan penguatan internal control agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. TATA KELOLA TERINTEGRASI Bank Syariah Indonesia sebagai Perusahaan Anak dari Mandiri Group aktif ikut serta dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT) yang dibentuk Entitas Utama (Bank Mandiri) dan ditetapkan keanggotaannya sesuai ketentuan berdasarkan SK Direksi PT Bank Mandiri No. KEP. DIR/136/2015 tentang Perubahan Keanggotaan Komite- Komite di Bawah Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi Anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi telah terwakili dari beberapa Perusahaan Anak sesuai kebutuhan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Syariah Indonesia sebagai perusahaan anak telah mengikuti arahan sesuai rekomendasi dari rapat Tata Kelola Terintegrasi. Komite TKT memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit: 1. Mengevaluasi pelaksanaan intern dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi. 2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Entitas Utama Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Tata Kelola Terintegrasi adalah sebagai berikut: 1. Terwujudnya persamaan persepsi antara dan seluruh Perusahaan Anak dengan Bank Mandiri terkait peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam Konglomerasi Keuangan. 2. Membangun sinergi dan aliansi bisnis yang kuat antara seluruh Perusahaan Anak dengan Bank Mandiri untuk menciptakan nilai tambah bagi Konglomerasi Keuangan secara berkesinambungan. Bank Syariah Indonesia mengirimkan Perwakilan Komite TKT yaitu Bapak M. Arief Rosyid Hasan dan Bapak KH. DR. Mohammad Hidayat sebagai sebagai anggota Komite TKT sesuai dengan SK Nomor: 01/053-KEP/DIR tanggal 19 Maret 2021. Adapun hubungan Entitas Utama dengan Perusahaan Anak dilakukan melalui forum-forum diskusi melalui: 1. Integrated Risk Committee (IRC) IRC adalah Komite Eksekutif yang bertanggung jawab dalam penyusunan antara lain kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi dan perbaikan atau penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan. 500 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5