Laporan Tahunan 2021

Survei Kepuasan Pemasok Hingga akhir tahun buku 2021, jumlah rekanan/pemasok BSI sekitar 1.188 rekanan/pemasok. BSI telah menggelar survei tingkat kepuasan pemasok pada Agustus 2021 untuk mengetahui persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Bank. Terdapat 60 pemasok dalam survei tersebut. Metodologi yang digunakan dalam survei adalah melalui penilaian skala likert. Pedoman penilaiannya diuraikan dalam tabel di bawah ini: NILAI SKALA LIKERT KATEGORI < 1,00 Tidak Memuaskan 1,01 - 2,00 Kurang Memuaskan 2,01 - 3,00 Cukup Memuaskan 3,01 - 4,00 Memuaskan 4,01 - > 5 Sangat Memuaskan Mengacu pada pedoman skala tersebut, hasil survei kepuasan pemasok terkait dengan proses procurement pada tahu 2021, yaitu periode awal merger BSI, memiliki nilai 5,00. Pencapaian ini mencerminkan tingkat kepuasan rekanan Bank dalam proses procurement masuk ke dalam kategori “ Sangat Memuaskan ”. INDIKATOR PENILAIAN SKOR KRITERIA Mekanisme Seleksi Rekanan 5 Sangat Puas Pelaksanaan Tahapan Proses Pen- gadaan 5 Sangat Puas Proses penyelesaian pembayaran pekerjaan 5 Sangat Puas Lain-lain : 1. Procurment Group (PRG)telah ber- tindak secara fair (tidak memihak salah satu vendor) pada proses pengadaan barang dan jasa. 2. Pelayanan PRG dalammenyediakan fasilitas fisik kantor secara keseleru - han (penyediaan ruang tunggu, ruang rapat, counter informasi, kebersihan, mushola, toilet, dan lainnya). 3. Keamanan dan pelayanan secara umum dilingkungan PRG. 5 Sangat Puas Selain itu, Bank juga melaksanakan survei kepada pemasok untuk mengetahui persepsi mereka, sejalan dengan penerapan sertifikasi ISO 37001; Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Seluruh atau 100% responden menyatakan: pegawai procurement tidak pernah meminta/menerima hadiah/imbalan dalam bentuk apa pun dari pemasok/rekanan. Sebaliknya, rekanan/pemasok juga tidak pernah memberikan hadiah/imbalan bentuk apa pun ke pegawai procurement . Praktik Adil dalam Berbisnis BSI memiliki beberapa kebijakan untuk memastikan praktik adil dalam berbisnis, yaitu: Pencegahan Benturan Kepentingan ( Conflict of Interest ) Benturan kepentingan merupakan kondisi di saat menjalankan tugas dan kewajiban, pelaksana kegiatan dari Bank memiliki kepentingan di luar kepentingan dinas, baik menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain yang memungkinkan anggota jajaran Bank tersebut kehilangan objektivitasnya. Terkait pencegahan benturan kepentingan, BSI telah melaksanakan kegiatan untuk memastikan bahwa bahwa jajaran Bank: 1. Wajib menghindarkan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 2. Bertindak terhormat dan bertanggung jawab serta bebas dari pengaruhyangmemungkinkan hilangnya obyektivitas dalam pelaksanaan tugas atau mengakibatkan Bank kehilangan bisnis dan/atau reputasi. 3. Dilarang menyalahgunakan corporate identity Bank, di luar kepentingan Bank dan dengan seizin Bank. Larangan Risywah (Suap) Larangan risywah (suap) dilaksanakan dengan memastikan bahwa jajaran Bank harus dapat mengambil langkah tegas untuk tidak memberikan/ menerima risywah kepada/dari nasabah/calon nasabah, rekanan. Hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan mendorong tercapainya kinerja perusahaan sesuai yang diharapkan. Larangan Perilaku Insiders Jajaran Bank yang memiliki informasi rahasia, dilarang memanfaatkan informasi dimaksuduntukkepentingan pribadi atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Bank. Semua transaksi dilaksanakan secara transparan serta kebijakan diumumkan secara terbuka dengan pihak-pihak yang berkepentingan. 525 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5