Laporan Tahunan 2021

PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk (d/h /previously PT Bank BRISyariah Tbk) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2021 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2021 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 143 - Page 43. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan) 43. RISK MANAGEMENT (continued) f. Risiko kepatuhan f. Compliance risk Risiko kepatuhan adalah risiko yang timbul dari kegagalan Bank dalam mematuhi dan/atau menerapkan hukum yang berlaku dan peraturan untuk Bank Syariah. Dalam terlibat jasa industri perbankan, Bank wajib untuk selalu mematuhi peraturan perbankan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional. Secara umum, risiko kepatuhan terkait erat dengan hukum yang berlaku dan peraturan, yang mengatur Bank sebagai lembaga perbankan syariah, seperti: Compliance risk is the risk arising from the Bank failures in complying and/or enforcing applicable laws and regulations for Sharia Banks. In regards of the involvement in the banking industry, the Bank is obliged to maintain compliance with banking regulations issued by the Government, Bank Indonesia, Financial Services Authority (FSA) and the National Sharia Council. In general, this risk is closely related to compliance with applicable laws and regulations, which governs the Bank as an Sharia Banking institution, such as: 1) Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); 2) Kualitas Aset Produktif; 3) Penyisihan Penghapusan Aset (PPA); 4) Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan; 5) Good Corporate Governance (GCG); dan 6) Rencana Bisnis Bank (RBB). 1) Capital Adequacy Ratio (CAR); 2) Quality of Earning Assets; 3) Allowance of Earning Assets (PPA); 4) Legal Lending Limit; 5) Good Corporate Governance (GCG); and 6) Bank Business Plan (RBB). s Ketidakmampuan Bank untuk mengikuti dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan dapat mempengaruhi kelangsungan Bank. The inability of the Bank to follow and comply with all laws and regulations related to banking activities may affect the continuity of the Bank. Dalam mengelola risiko kepatuhan, Bank melakukan tindakan diantaranya: In managing the compliance risks, the Bank performs actions such as: 1) Meningkatkan pemahaman tentang tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kode etik. 1) Improving understanding of Good Corporate Governance (GCG) and the code of conduct. 2) Penguatan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memastikan bahwa semua debitur pembiayaan untuk memenuhi semua kebutuhan pembiayaan. 2) Strengthening Good Corporate Governance (GCG) implementation and ensure that all financing debtors meet all financing needs. 3) Mempersiapkan laporan rencana aksi tata kelola perusahaan yang baik (GCG) kepada Bank Indonesia. 3) Preparing action plan report on Good Corporate Governance (GCG) to Bank Indonesia. 4) Meningkatkan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). 4) Increasing the Know Your Customer (KYC), Anti Money Laundering (APU) and the Prevention of Financing for Terrorism (PPT). 5) Meningkatkan pelaksanaan compliance certification . 5) Improving the implementation of compliance certification. 6) Bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan operasi Bank dengan prinsip syariah. 6) Working closely with the Sharia Supervisory Board in ensuring compliance of the Bank operation with Sharia principles. 7) Memberdayakan Kepatuhan Syariah untuk meninjau dan menganalisis kepatuhan dari produk Bank/kegiatan dengan prinsip syariah. 7) Empowering Sharia Compliance to review and analys e the compliance of the Bank’s products/activities with Sharia principles.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5