Laporan Tahunan 2021

KETERANGAN HALAMAN (4) pendapatan, beban, laba/rugi, penghasilan komprehensif lain, dan total laba/rugi komprehensif; dan 216-218 (5) arus kas; 218 c) analisis kualitas aset produktif dan rasio keuangan; 219 d) struktur permodalan; 225-226 e) informasi atau fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan akuntan publik (jika ada); 227 f) aspek pemasaran produk dan aktivitas BUS, paling sedikit mengenai strategi pemasaran dan pangsa pasar; 230-234 g) uraian mengenai dividen selama 2 (dua) Tahun Buku terakhir (jika ada), paling sedikit: 234 (1) kebijakan dividen; - (2) tanggal pembayaran dividen kas dan/atau tanggal distribusi dividen nonkas; - (3) jumlah dividen per saham, baik berupa kas maupun nonkas; - (4) jumlah pembayaran dividen per tahun; - (5) perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berpengaruh signifikan terhadap BUS dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); dan 245-252 (6) perubahan kebijakan akuntansi, alasan dan dampaknya terhadap laporan keuangan (jika ada); 252-253 h) laporan distribusi bagi hasil; 219-220 i) laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan 220 j) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. 221 3) Eksposur Risiko dan Permodalan 279-331 Ruang lingkup eksposur risiko dan permodalan mengacu pada Lampiran Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 4) Tata Kelola 333-509 a) Informasi tata kelola √ Dalam hal BUS mengungkapkan informasi tata kelola sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup informasi tata kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. b) Laporan Keberlanjutan √ (1) Laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. √ Dalam hal BUS menyusun laporan keberlanjutan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan, ruang lingkup laporan keberlanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. √ (2) Laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan BUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas. Informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan meliputi kebijakan, jenis program, dan biaya yang dikeluarkan, antara lain terkait aspek: 520-554 (a) lingkungan hidup; 530-532 (b) praktik ketenagakerjaan; 532-536 (c) praktik kegiatan institusi yang sehat; 525-530 (d) konsumen; dan 537-542 (e) pengembangan masyarakat. 543-554 Dalam hal BUS menyajikan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan pada laporan tersendiri seperti laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau laporan keberlanjutan ( sustainability report ), BUS dikecualikan untuk mengungkapkan informasi mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan. 716 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5