Laporan Tahunan 2021
KETERANGAN HALAMAN VI. Good Corporate Governance 336-554 1 Uraian Dewan Komisaris Uraian memuat antara lain: 358-371 a. Uraian tanggung jawab Dewan Komisaris; 359 b. Penilaian atas kinerja masing-masing komite yang berada di bawah Dewan Komisaris dan dasar penilaiannya; dan 371 c. Pengungkapan mengenai Board Charter (pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris). 360-361 2 Komisaris Independen (jumlahnya minimal 30% dari total Dewan Komisaris) Meliputi antara lain: 365-366 a. Kriteria penentuan Komisaris Independen; dan 365 b. Pernyataan tentang independensi masing-masing Komisaris Independen. 366 3 Uraian Direksi Uraian memuat antara lain: 377-395 a. Ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi; 380 b. Penilaian atas kinerja komite-komite yang berada di bawah Direksi (jika ada); dan 388-389 c. Pengungkapan mengenai Board Charter (pedoman dan tata tertib kerja Direksi). 379 4 Penilaian Penerapan GCG untuk tahun buku 2019 yang meliputi paling kurang aspek Dewan Komisaris dan Direksi Memuat uraian mengenai: 371, 388 a. Kriteria yang digunakan dalam penilaian; 371, 388 b. Pihak yang melakukan penilaian; 371, 388 c. Skor penilaian masing-masing kriteria; 371, 388 d. Rekomendasi hasil penilaian; dan - e. Alasan belum/tidak diterapkannya rekomendasi. - Catatan: apabila tidak ada penilaian penerapan GCG untuk tahun buku 2019, agar diungkapkan. - 5 Uraian mengenai kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Mencakup antara lain: 396-398 a. Pengungkapan prosedur pengusulan sampai dengan penetapan remunerasi Dewan Komisaris; 396 b. Pengungkapan prosedur pengusulan sampai dengan penetapan remunerasi Direksi; 396 c. Struktur remunerasi yang menunjukkan komponen remunerasi dan jumlah nominal per komponen untuk setiap anggota Dewan Komisaris; 397 d. Struktur remunerasi yang menunjukkan komponen remunerasi dan jumlah nominal per komponen untuk setiap anggota Direksi; 397 e. Pengungkapan indikator untuk penetapan remunerasi Direksi; dan 397 f. Pengungkapan bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham yang diterima setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi (jika ada). 397 Catatan: apabila tidak terdapat bonus kinerja, bonus non kinerja, dan opsi saham yang diterima setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, agar diungkapkan. 6 Frekuensi dan Tingkat Kehadiran Rapat yang dihadiri mayoritas anggota pada rapat Dewan Komisaris (minimal 1 kali dalam 2 bulan), Rapat Direksi (minimal 1 kali dalam 1 bulan), dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dengan Direksi (minimal 1 kali dalam 4 bulan) Informasi memuat antara lain: 366-368, 381-386 a. Tanggal Rapat; √ b. Peserta Rapat; dan √ c. Agenda Rapat. √ untuk masing-masing rapat Dewan Komisaris, Direksi, dan rapat gabungan. 738 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5