Laporan Tahunan 2021
KETERANGAN HALAMAN 24 Perkara penting yang sedang dihadapi oleh perusahaan, entitas anak, serta anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang menjabat pada periode laporan tahunan Mencakup antara lain: 471-479 a. Pokok perkara/gugatan; 471-475 b. Status penyelesaian perkara/gugatan; 471-475 c. Risiko yang dihadapi perusahaan dan nilai nominal tuntutan/gugatan; dan 471-475 d. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas terkait (pasar modal, perbankan dan lainnya) pada tahun buku terakhir (atau terdapat pernyataan bahwa tidak dikenakan sanksi administrasi). 476-479 Catatan: dalam hal perusahaan, entitas anak, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi tidak memiliki perkara penting, agar diungkapkan. 25 Akses informasi dan data perusahaan Uraian mengenai tersedianya akses informasi dan data perusahaan kepada publik, misalnya melalui website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, pertemuan dengan analis, dan sebagainya. 483-497 26 Bahasan mengenai kode etik Memuat uraian antara lain: 500-502 a. Pokok-pokok kode etik; 501 b. Pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi seluruh level organisasi; 501 c. Penyebarluasan kode etik; 501 d. Sanksi untuk masing-masing jenis pelanggaran yang diatur dalam kode etik (normatif); dan 501 e. Jumlah pelanggaran kode etik beserta sanksi yang diberikan pada tahun buku terakhir. 502 Catatan: apabila tidak terdapat pelanggaran kode etik pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. - 27 Pengungkapan mengenai whistleblowing system Memuat uraian tentang mekanisme whistleblowing system antara lain: 502-504 a. Penyampaian laporan pelanggaran; 502 b. Perlindungan bagi whistleblower ; 503 c. Penanganan pengaduan; 503 d. Pihak yang mengelola pengaduan; dan 503 e. Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses pada tahun buku terakhir; dan 503 f. Sanksi/tindak lanjut atas pengaduan yang telah selesai diproses pada tahun buku. 503-504 Catatan: apabila tidak terdapat pengaduan yang masuk dan telah selesai diproses pada tahun buku terakhir, agar diungkapkan. - 28 Kebijakan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Uraian kebijakan tertulis Perusahaan mengenai keberagaman komposisi Dewan Komisaris dan Direksi dalam pendidikan (bidang studi), pengalaman kerja, usia, dan jenis kelamin. 389-395 Catatan: apabila tidak ada kebijakan dimaksud, agar diungkapkan alasan dan pertimbangannya. 742 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5