Laporan Tahunan 2022

227 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Penunjang Bisnis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan (Rp juta) 2022 2021 Nilai Nominal Nilai Tercatat Nilai Nominal Nilai Tercatat TOTAL INVESTASI PADA SURAT BERHARGA 57.851.905 67.597.145 Cadangan kerugian penurunan Nilai -10.634 -18.075 Bersih 57.841.271 67.579.070 Ekspansi Selama tahun 2022 BSI tidak melakukan kegiatan ekspansi. Divestasi Selama tahun 2022 BSI tidak melakukan kegiatan divestasi. Akuisisi Selama tahun 2022 BSI tidak melakukan kegiatan akuisisi. Restrukturisasi Selama tahun 2022 BSI tidak melakukan kegiatan restrukturisasi. TRANSAKSI MATERIAL YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN/ATAU TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI/BERELASI Transaksi material adalah setiap penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu; pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha; sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana; menjaminkan aset; dan/atau memberikan jaminan perusahaan; dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu (POJK No. 17/POJK.04/2020). Transaksi Afiliasi Bank mendefinisikan afiliasi, sebagai berikut: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; 3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; 4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau 6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan (POJK No. 42/POJK.04/2020). Sampai dengan akhir tahun 2022, Bank tidak memiliki transaksi yang memenuhi kategori transaksi dengan pihak terafiliasi. Transaksi Benturan Kepentingan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan perusahaan dimaksud (POJK No. 42/POJK.04/2020). Sampai dengan akhir tahun 2022, Bank Syariah Indonesia tidak memiliki transaksi material yang mengandung benturan kepentingan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5