Laporan Tahunan 2022

495 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan Penunjang Bisnis Prinsip Rekomendasi Pelaksanaan di Bank Realisasi 5.3 Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan di BSI adalah Direktur Finance & Strategy yaitu Bapak Ade Cahyo Nugroho dengan pendidikan, pengalaman dan kompetensi di bidang keuangan hal tersebut dapat dilihat pada profil beliau pada web Perseroan. Terpenuhi (comply) Prinsip 6: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri (selfassessment) untuk menilai kinerja Direksi. Direksi telah memiliki kebijakan Penilaian sendiri (self-assessment). Penilaian kinerja Direksi dilakukan melalui mekanisme self-assessment untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) 6.2 Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Kebijakan penilaian sendiri (self-assessment) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. Direksi telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan yang diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) Aspek 4: Partisipasi Pemangku Kepentingan Prinsip 7: Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. 7.1 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading. Untuk mencegah terjadinya insider trading, BSI telah memiliki kebijakan yang mengatur hal tersebut di dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary & Communication. Terpenuhi (comply) 7.2 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan anti korupsi dan anti fraud. BSI telah memiliki kebijakan anti fraud. Kebijakan anti fraud BSI merupakan landasan pokok penerapan strategi anti fraud melalui 4 (empat) pilar sistem pengendalian fraud, yaitu: 1. Pencegahan Fraud; 2. Deteksi Fraud; 3. Investigasi, Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Fraud; dan 4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Fraud. Kebijakan Anti Fraud BSI dapat diakses pada web BSI. BSI juga memiliki Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Terpenuhi (comply) 7.3 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan tentang seleksi dan peningkatan kemampuan pemasok atau vendor. BSI telah memiliki Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa yaitu SPO Procurement dan PTO Procurement pengadaan barang dan jasa. Terpenuhi (comply)

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5