Laporan Tahunan 2022

Laporan Manajemen Analisis dan Pembahasan Manajemen Profil Perusahaan Ikhtisar Kinerja Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, produk dan jasa yang ditawarkan serta kegiatan operasional Bank harus sejalan dengan prinsip syariah. DPS juga memastikan implementasi fatwa Dewan Syariah Nasional telah dilaksanakan di Bank. Dalam melaksanakan tugasnya, DPS bekerja sama dengan Satuan Kerja Kepatuhan (SKKP) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) untuk memastikan pelaksanaan kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. DPS diangkat dan disahkan melalui RUPS sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dengan demikian, laporan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas DPS, sekaligus keterbukaan informasi Bank. Untuk itu, Dewan Pengawas Syariah akan terus berupaya mendorong dan mengawasi manajemen dalam mengimplementasikan aspek syariah di seluruh kegiatan bisnis Bank agar dapat memberikan layanan terbaik dan manfaat yang besar bagi masyarakat. Kami mengharapkan segala masukan yang dapat membangun sehingga Bank Syariah Indonesia dapat menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Fokus Tahun 2022 Berikut Fokus DPS Pada Tahun 2022 1. Update concern DPS secara berkala (triwulan) pada setiap pelaksanaan Rapat Gabungan (dihadiri Dewan Komisaris, Direksi, DPS). 2. Literasi dan Pelatihan Syariah untuk Tim Audit/RBC 3. Frontliner & Marketing Jaringan oleh DPS, KS & SCOM 4. Pembuatan Modul Digital 5. Sertifikasi Fiqh Muamalah Untuk semua Level Jabatan (Semua level AM). 6. Pembuatan tools assessment Kepatuhan Syariah: a. Sharia Checklist b. Sharia Audit untuk pembiayaan (semua Skema Akad Pembiayaan) dan dana. 7. Melakukan Aktivitas Uji Petik di setiap kantor Area & Regional 8. Malakukan Sharia Combined Assurance secara tematik (Segmen Mikro, SME, Konsume) Bersama Sharia Compliance & Internal Audit Pelaksaan Kegiatan Pengawasan Tahun 2022 Selama tahun 2022 Dewan Pengawasan Syariah melakukan Pengawasan Syariah (Uji Petik) pada 37 kantor cabang. DPS secara umum menetapkan standar dokumen sampling baik pembiayaan maupun pendanaan, yang terdiri dari: A. Dokumen Pembiayaan 1. Surat permohonan nasabah; 2. NAP/NAR; 3. Putusan Komite Pembiayaan (PKP); 4. SP3 yang sudah ditanda tangani oleh para pihak; 5. Akad pembiayaan dan addendum akad beserta lampiran (seperti dokumen pembelian barang dll); 6. Deklarasi Bagi hasil (khusus untuk pembiayaan Musyarakah/mudharabah) B. Jenis – jenis Akad Pembiayaan 1. Murabahah 2. Ijarah 3. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik 4. Muysrakah/ Mudharabah 5. Musyarakah Mutanaqishshah 6. Rahn 7. Qardh 8. Wakalah 66 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5