Laporan Tahunan 2022

82 LAPORAN TAHUNAN 2022 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk Profil Perusahaan Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Ikhtisar Kinerja Bidang Usaha Sesuai Anggaran Dasar A. Kegiatan usaha utama 1. Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 3. Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 4. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Salam, Akad Istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 5. Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 6. Menyalurkan Pembiayaan penyewaan - barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau - sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah 8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah 9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain : i. Wakalah ii. Hawalah iii. Kafalah iv. Rahn 10. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip - syariah 11. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan - oleh Pemerintah dan/ atau Bank Indonesia 12. Menerima pembayaran dari tagihan - atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah 13. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk - kepentingan Nasabah berdasarkan prinsip syariah 14. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya 15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah 16. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip syariah 17. Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah 18. Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah 19. Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad Wakalah 20. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5