SEGMEN TREASURY BANKING & KANTOR PUSAT Segmen Treasury Banking & Kantor Pusat melayani produk-produk di luar pembiayaan, produk simpanan dan non simpanan. Segmen Treasury terkait dengan kegiatan treasury Bank termasuk transaksi valuta asing, money market, fixed income, dan pasar modal. Sementara Segmen Kantor Pusat terkait dengan pengelolaan aset dan liabilitas selain yang telah dikelola oleh segmen operasi lainnya termasuk menerima alokasi biaya atas penyediaan jasa service secara sentralisasi kepada segmen lainnya serta pendapatan/biaya yang tidak teralokasi ke pelaporan segmen lainnya. Sepanjang tahun 2023, Bank memiliki produk dan layanan dalam segmen usaha Lainnya yang mencakup: Produk Uraian Transaksi Valuta Asing 1. Devisa Umum (DU)/Telegraphic Transfer (TT) Akad yang digunakan Al Sharf Bank Syariah Indonesia melayani transaksi pembelian/penjualan valuta asing sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan tenor waktu tertentu. Transaksi Today untuk penyerahan pada hari yang sama, transaksi Tomorrow/Tom untuk penyerahan setelah satu hari kerja dan transaksi Spot untuk penyerahan setelah dua hari kerja. 2. BSI Lindung Nilai Syariah Sederhana & Kompleks Akad yang digunakan aqd’ al-Tahaww al-basith, Aqd al - Tahawwuth al-Murakkab Bank Syariah Indonesia melayani transaksi penjualan/pembelian valuta asing yang dilakukan dalam rangka memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. 3. Uang Kertas Asing Akad yang digunakan Al Sharf Bank Syariah Indonesia melayani transaksi uang kertas asing (bank notes) baik penarikan dan setoran maupun jual beli terhadap rupiah. Transaksi Surat Berharga Syariah Transaksi Surat Berharga Syariah (Sukuk) Melayani kebutuhan investasi berbasis intrumen syariah untuk nasabah institusi dan individu. Instrumen syariah berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Berharga Syariah Korporasi. Jenis SBSN yang bisa diakses oleh Nasabah yaitu Sukuk Ritel (SR), Project Based Sukuk (PBS), Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan SBSN Denominasi USD (INDOIS). Investasi dapat dilakukan oleh Nasabah melalui Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Transaksi Pasar Uang Syariah 1. BSI Deposito on Call (DOC) Akad yang digunakan Mudharabah Mutlaqah DOC merupakan produk simpanan dengan jumlah tertentu dengan jangka waktu minimal 1 (satu) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender, dengan tingkat imbal hasil yang mengacu kepada penempatan harian di Bank Indonesia. 2. Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) 3. Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) 4. REPO Syariah 5. Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) 6. Sukuk Bank Indonesia (SUKBI) 7. Reksa Dana Syariah TINJAUAN OPERASI PER SEGMEN USAHA LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 166 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5