KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK Kebijakan Pengelolaan dan Pembayaran Pajak Bank Syariah Indonesia sebagai berkomitmen untuk mengelola dan melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BSI berpandangan bahwa pembayaran pajak tersebut merupakan bagian dari kontribusi Bank terhadap negara melalui dukungan terhadap perekonomian nasional. Tabel berikut menyajikan rincian setoran pajak selama 2 (dua) tahun terakhir sebagai satu wujud kontribusi kepada Negara: Tabel Kepatuhan Pembayaran Pajak (Rp Juta) Uraian 2023 2022 PPh Pasal 4 ayat 2 774.238 575.467 PPh Pasal 21 515.311 456.816 PPh Pasal 22 9.517 5.048 PPh Pasal 23 39.346 28.821 PPh Pasal 25 1.622.277 1.228.568 PPh Pasal 26 14.724 6.128 PPh Pasal 29 55.843 291.570 PPN 30.068 18.654 Jumlah 3.061.324 2.611.072 PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM KARYAWAN DAN/ATAU MANAJEMEN (ESOP/MSOP) Employee Stock Option Program (ESOP) adalah program pemberian saham Bank kepada pegawai terpilih sebagai salah satu bentuk apresiasi serta program retensi kepada pegawai. Sementara untuk tahun 2023, tidak terdapat realisasi dari program ESOP/MSOP. TINJAUAN KINERJA KEUANGAN LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 190 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5