Laporan Tahunan 2023

TRANSAKSI MATERIAL YANG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN DAN/ATAU TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI/BERELASI Transaksi material adalah setiap penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu; pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha; sewa menyewa aset; pinjam meminjam dana; menjaminkan aset; dan/atau memberikan jaminan perusahaan; dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas perusahaan yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu (POJK No. 17/POJK.04/2020). Transaksi Afiliasi Berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 pasal 1, afiliasi didefinisikan sebagai berikut: 1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; 2. Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; 3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama; 4. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; 5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau 6. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. Transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Sampai dengan akhir tahun 2023, Bank Syariah Indonesia tidak memiliki transaksi yang memenuhi kategori transaksi dengan pihak terafiliasi. Transaksi Benturan Kepentingan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud (POJK No. 42/POJK.04/2020). Sampai dengan akhir tahun 2023, Bank Syariah Indonesia tidak memiliki transaksi material yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi Pihak Berelasi Pihak-pihak berelasi yang mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan. Suatu pihak dianggap pihak berelasi dengan Bank jika: a. Perusahaan di bawah pengendalian Bank; b. Perusahaan asosiasi; c. Investor yang memiliki hak suara, yang memberikan investor tersebut suatu pengaruh yang signifikan; d. Perusahaan di bawah pengendalian investor yang dijelaskan dalam butir c di atas; e. Karyawan kunci dan anggota keluarganya; dan; f. Entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 193 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5