Fungsi Pejabat Permanent Voting Member 1. Vice President Director 2. Information Technology Director 3. Sales & Distribution Director/ Consumer Banking SEVP 4. Compliance & Human Capital Director/ Human Capital SEVP 5. Risk Management Director/Financing Risk SEVP 6. Finance & Strategy Director 7. Digital Banking SEVP Contributing Non Voting Member 1. Group Head/Pejabat Setara Pemateri 2. Group Head/Pejabat Setara terkait materi Profil Anggota Komite Vice President Director Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Information Technology Director Wakil Ketua Komite merangkap Permanent Voting Member Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Direksi” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Operations Development Sekretaris 1 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head IT Operations Sekretaris 2 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. Group Head Human Capital Strategy and Policy Sekretaris 3 Profil lengkap disajikan pada bagian “Profil Pejabat Eksekutif” yang terdapat dalam bab “Profil Perusahaan” di Laporan Tahunan ini. KOMITE STEERING COMMITTEE CRISIS MANAGEMENT – BUSINESS CONTINUITY MANAGEMENT Tugas dan tanggung jawab Komite Steering Committee Crisis Management – Business Continuity Management. 1. Menetapkan strategi pencegahan, penanganan, pemulihan, strategi komunikasi untuk penanganan dampak bencana termasuk pandemik COVID-19 di Bank. 2. Membahas dan menetapkan strategi operasional Bank selama periode bencana termasuk pandemik COVID-19, antara lain aktivasi BCM, penetapan unit kerja critical, mekanisme kerja unit kerja (WFH/WFO), jam kerja operasional, dan hal-hal lain diperlukan dalam kondisi darurat bencana termasuk pandemi COVID-19. 3. Membahas dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis termasuk aliansi antar unit kerja dan aliansi dengan perusahaan induk dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bank. 4. Membahas dan menetapkan benefit dan/atau tunjangan sementara bagi pegawai terkait dengan dampak bencana termasuk pandemi COVID-19. 5. Mendelegasikan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk untuk memutus dan melaksanakan hal-hal yang terkait pencegahan dan penanganan kondisi darurat bencana termasuk COVID-19. 6. Memantau dan mengevaluasi implementasi strategi operasional yang telah disetujui Steering Commiitee. 7. Melaksanakan tugas lainnya yang memerlukan penanganan Crisis Management Team (CMT). Struktur Keanggotaan Fungsi Pejabat Ketua Vice President Director Wakil Ketua Information Technology Director Sekretaris 1 Fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh Unit Kerja yang bertindak sebagai Ketua Working Group komite. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 447 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5