Laporan Tahunan 2023

Keterangan Halaman d) Pihak yang mengelola pengaduan; dan 503 e) Hasil dari penanganan pengaduan, paling sedikit meliputi: (1) Jumlah pengaduan yang masuk dan diproses dalam tahun buku; dan 504 (2) Tindak lanjut pengaduan; 504 19) Uraian mengenai kebijakan anti korupsi Emiten atau Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: 496 a) Program dan prosedur yang dilakukan dalam mengatasi praktik korupsi, balas jasa (kickbacks), fraud, suap dan/atau gratifikasi dalam Emiten atau Perusahaan Publik; dan 496 b) Pelatihan/sosialisasi anti korupsi kepada karyawan Emiten atau Perusahaan Publik; 496-498 20) Penerapan atas Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka bagi Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik, meliputi: 518-523 a) Pernyataan mengenai rekomendasi yang telah dilaksanakan; dan/atau 518-523 b) penjelasan atas rekomendasi yang belum dilaksanakan, disertai alasan dan alternatif pelaksanaannya (jika ada); - h. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik 530 1) Informasi yang diungkapkan dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, paling sedikit memuat: - a) Penjelasan strategi keberlanjutan; - b) Ikhtisar aspek keberlanjutan (ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup); - c) Profil singkat Emiten atau Perusahaan Publik; - d) Penjelasan Direksi; - e) Tata kelola keberlanjutan; - f) Kinerja keberlanjutan; - g) Verifikasi tertulis dari pihak independen, jika ada; - h) Lembar umpan balik (feedback) untuk pembaca, jika ada; dan - i) Anggapan Emiten atau Perusahaan Publik terhadap umpan balik laporan tahun sebelumnya; - 2) Laporan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), harus disusun sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; - 3) Informasi Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) pada angka 1) dapat: - a) Diungkapkan pada bagian lain yang relevan di luar bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan, seperti penjelasan Direksi terkait Laporan Keberlanjutan diungkapkan dalam bagian terkait Laporan Direksi; dan/ atau - b) Merujuk pada bagian lain di luar bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, seperti profil Emiten atau Perusahaan Publik; - 4) Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud pada angka 1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan namun dapat disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan; - 5) Dalam hal Laporan Keberlanjutan disajikan secara terpisah dengan Laporan Tahunan, informasi yang diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan dimaksud harus: - a) Memuat seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1); dan - b) Disusun sesuai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Bagi Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; - LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 712 Ikhtisar Kinerja Analisis dan Pembahasan Manajemen Laporan Manajemen Profil Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5