Laporan Tahunan 2023

B. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan utama: 1. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah 2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah 3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah 5. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal 6. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik 7. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang 8. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal 9. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sesuai Dijalankan pada Tahun Buku Kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun buku 2023 telah sejalan dengan yang berada di Anggaran Dasar Bank. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 77 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5