Laporan Tahunan 2023

BSI API Platform BSI API Platform adalah sebuah portal yang menyediakan layanan open banking untuk memudahkan proses integrasi antara layanan Bank Syariah Indonesia dengan aplikasi nasabah. BSI Smart Agent BSI Smart Agent merupakan Layanan Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif) BSI untuk menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dengan didukung sarana teknologi informasi. BSI Payment Point Layanan transaksi Payment Point di Bank Syariah Indonesia dapat dilakukan oleh nasabah di setiap outlet Bank Syariah Indonesia atau di ATM. Pembayaran dapat dilakukan melalui debit rekening maupun tunai (cash). Deposito Mobile Mudahnya investasi dengan deposito di BSI Mobile, kapanpun dan dimanapun, tanpa perlu datang ke cabang. Griya Hasanah Online Top Up Melalui BSI Mobile Pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia dalam bentuk penambahan pembiayaan dari pembiayaan eksisting Bank Syariah Indonesia untuk tujuan konsumtif nasabah. Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan akad refinancing syariah dengan skema al-bai’ dalam rangka musyarakah mutanaqishah (MMQ). Kartu KARTU PEMBIAYAAN BSI Hasanah Card Classic BSI Hasanah Card Classic merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Classic dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain: • Kafalah • Qardh • Ijarah Limit BSI Hasanah Card Classic Rp4 juta hingga Rp6 juta. BSI Hasanah Card Gold BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Gold dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah antara lain: • Kafalah • Qardh • Ijarah Limit BSI Hasanah Card Gold Rp8 juta hingga Rp30 juta. BSI Hasanah Card Platinum BSI Hasanah Card Platinum merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card Platinum dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain: • Kafalah • Qardh • Ijarah Limit BSI Hasanah Card Platinum Rp40 juta hingga Rp 900 juta. LAPORAN TAHUNAN 2023 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk 85 Tinjauan Pendukung Bisnis Tata Kelola Perusahaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Laporan Keuangan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5