Laporan Tahunan 2024

Penyaluran Dana Total saldo rata-rata penyaluran dana tahun 2024 sebesar Rp290,48 triliun dengan total pendapatan yang akan dibagihasilkan sebesar Rp2,09 triliun. Sedangkan total saldo rata-rata penyaluran dana tahun 2023 sebesar Rp260,63 triliun dengan total pendapatan yang akan dibagihasilkan sebesar Rp1,85 triliun. Tabel Laporan Distribusi Bagi Hasil Penyaluran Dana (dalam jutaan Rupiah) Jenis Penyaluran Dana 2024 2023 Saldo Rata- Rata Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan Saldo Rata- Rata Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan A B A B Penempatan pada bank lain 578.681 69 349.737 - Surat berharga yang dimiliki 42.918.753 238.435 47.197.896 246.704 Piutang murabahah 133.680.881 1.107.156 127.477.713 1.049.102 Piutang istishna 13 10 32 8 Piutang multijasa 173.810 1.535 207.950 1.975 Pembiayaan gadai - - - - Pembiayaan mudharabah 2.702.825 10.065 1.770.933 6.591 Pembiayaan musyarakah 107.209.841 711.969 81.363.476 530.526 Pembiayaan sewa 3.214.823 19.841 2.260.540 14.527 Pembiayaan lainnya - - - - Total 290.479.627 2.089.080 260.628.277 1.849.433 Kemampuan Membayar Utang dan Kolektibilitas Piutang Kemampuan Membayar Utang Perlindungan Hak Kreditur BSI memiliki kebijakan terkait pemenuhan hak-hak kreditur, salah satunya melalui hak pemegang sukuk mudharabah. Hak pemegang sukuk mudharabah adalah paripassu (setara), tanpa hak preferen, dengan hak-hak kreditur BSI lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang akan ada di masa depan, kecuali hak-hak kreditur BSI yang dijamin secara khusus dengan kekayaan BSI, baik yang telah ada maupun yang akan ada. Perlindungan terhadap kreditur mencakup kewajiban BSI untuk membayar seluruh jumlah uang kepada pemegang sukuk mudharabah, yang terdiri dari dana sukuk mudharabah, pendapatan bagi hasil, dan denda keterlambatan (jika ada). Pembayaran tersebut wajib dilakukan pada tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk mudharabah (mana yang relevan). Kemampuan Membayar Utang Jangka Pendek (Likuiditas) Likuiditas Bank dipengaruhi oleh struktur pembiayaan, likuiditas aset, kewajiban dengan pihak ketiga, dan komitmen pembiayaan kepada debitur. Kecukupan likuiditas Bank dapat dilihat dari Rasio Pembiayaan terhadap Pendanaan (Financing to Deposit Ratio/FDR). Perhitungan rasio FDR mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN ATAS KINERJA BANK PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 194

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5