TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 356 Penilaian Kinerja Komite di Bawah Dewan Komisaris dan Dasar Penilaiannya Dewan Komisaris memastikan Komite-komite di bawahnya, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur penilaian kinerja Komite di bawah Dewan Komisaris dilakukan oleh Dewan Komisaris secara tahunan. Adapun kriteria penilaian kinerja Komite dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Komite di bawah Dewan Komisaris adalah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Rapat Komite dan Rencana Kerja Komite 2. Tingkat kehadiran dan partisipasi dalam Rapat Komite 3. Penyampaian Hasil Reviu kepada Dewan Komisaris 4. Pembuatan dan Penyampaian Laporan Komite yang tepat waktu KOMITE AUDIT Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap Bank, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal (Internal Control System), serta efektivitas pemeriksaan oleh auditor internal dan auditor eksternal. Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Komite Audit telah melaksanakan rapat sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain: 1. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal maupun auditor eksternal, dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor; 2. Memberikan Rekomendasi Usulan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) untuk Audit Laporan Keuangan Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2024; 3. Memberikan Rekomendasi Komite Audit Kepada Dewan Komisaris perihal persetujuan Honorarium Jasa Audit Laporan Keuangan BSI Tahun Buku 2024; 4. Memberikan Rekomendasi Komite Audit Kepada Dewan Komisaris perihal persetujuan Laporan Keuangan Publikasi selama tahun 2024. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan bidang yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain: 1. Usulan Remunerasi Pengurus 2024 dan Tantiem Kinerja 2023; 2. Usulan Kandidat Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI tahun 2024; 3. Rekomendasi Calon Pengurus Perseroan KOMITE PEMANTAU RISIKO Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait manajemen risiko Bank. Sepanjang tahun 2024, Komite Pemantau Risiko telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Komite Pemantau Risiko telah melaksanakan rapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kali dan menjalankan tugasnya yang antara lain: 1. Melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan Bank; 2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja manajemen risiko; 3. Mengawasi dan mengevaluasi Hasil Laporan Tingkat Kesehatan Bank secara semesteran; 4. Mengawasi dan mengevaluasi Hasil Laporan Pelaksanaan Kepatuhan, antara lain: a. Laporan Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan / Laporan Kepatuhan, b. Laporan Kepatuhan Terintegrasi & Laporan Tata Kelola Terintegrasi, c. Laporan Anti Pencucian uang dan Pendanaan Terorisme (APU-PPT); 5. Mengawasi dan mengevaluasi Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia 6. Mengawasi pelaporan Recovery & Resolution Plan 7. Mengawasi risiko atas usulan aksi korporasi atau tindakan lainnya seperti usulan Threshold (Batas Kewenangan Direksi yang Memerlukan Persetujuan Dewan Komisaris). Mekanisme Pemberhentian dan Pengunduran Diri Dewan Komisaris Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: 1. Pengunduran dirinya telah efektif 2. Meninggal dunia. 3. Masa jabatannya berakhir. 4. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5