TATA KELOLA PERUSAHAAN PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 358 Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan organ Bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, produk dan jasa yang ditawarkan serta kegiatan operasional Bank harus sejalan dengan prinsip syariah. DPS juga memastikan implementasi pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional di Bank. Dalam melaksanakan tugasnya, DPS bekerja sama dengan Satuan Kerja Kepatuhan (SKKP) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) untuk memastikan pelaksanaan kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. DPS diangkat dan disahkan melalui RUPS sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Profil Dewan Pengawas Syariah Profil Dewan Pengawas Syariah dijelaskan pada Bab Profil Perusahaan di bagian Profil Dewan Pengawas Syariah Perseroan dalam Laporan Tahunan ini. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas, tanggung jawab dan fungsi utama, antara lain meliputi: 1. Sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada Perseroan. 2. Bertugas sebagai pengawas kegiatan Syariah Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang berlaku. 3. Berfungsi sebagai penasehat dan pemberi saran kepada Direksi, mengenai hal-hal yang terkait dengan Prinsip Syariah. 4. Berfungsi sebagai mediator antara Perseroan dengan Dewan Syariah Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan Syariah Nasional. 5. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Perseroan. 6. Mengawasi proses pengembangan produk baru yang dikeluarkan Perseroan. 7. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru yang belum ada fatwanya. 8. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah, terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Perseroan. 9. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Perseroan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 10. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Pengawas Syariah wajib: a. Mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional. b. Melaporkan kegiatan usaha Perseroan kepada OJK atau penggantinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau penggantinya. Masa Jabatan Dewan Pengawas Syariah Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah untuk jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah. Persyaratan Dewan Pengawas Syariah Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah mendapat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia dan memenuhi persyaratan, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi efektif setelah mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang (OJK). Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah mengikuti ketentuan: a. Undang-undang Perbankan Syariah. b. Peraturan Bank Indonesia. c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. d. Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. e. Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas Syariah mengacu pada Anggaran Dasar yang mengatur tentang Persyaratan Dewan Pengawas Syariah, Tugas, Tanggung Jawab dan Fungsi Utama, Larangan DPS, Masa Jabatan, Pemberhentian, Kebijakan Rapat.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5