Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh tantangan dan peluang bagi BSI dalam perjalanan menjalankan operasionalnya sebagai bank syariah terbesar di Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang berpegang pada prinsip syariah, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap produk dan layanan yang disediakan oleh bank agar senantiasa sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang berlaku. Sesuai regulasi yang berlaku, Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk, layanan, dan akivitas BSI berjalan sesuai dengan prinsipprinsip syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan umat. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami, DPS senantiasa berkolaborasi dengan Direksi dan Manajemen, dalam rangka memberikan arahan serta mengawasi implementasi kebijakan syariah yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Kegiatan Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 Pada tahun 2024, Dewan Pengawas Syariah telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan Rapat Dewan Pengawas Syariah paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Pengambilan keputusan Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Seluruh keputusan dan hasil rapat Dewan Pengawas Syariah wajib dituangkan dalam risalah rapat dan hal tersebut merupakan keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah. Risalah Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib didokumentasikan dengan baik oleh Bank. Sepanjang Tahun 2024, DPS telah melaksanakan 27 (dua puluh tujuh) kali rapat DPS. 2. Frekuensi dan Cara Pemberian Nasihat dan Saran Serta Pengawasan Pemenuhan Prinsip Syariah Dewan Pengawas Syariah memberikan nasihat dan saran melalui berbagai cara atau media untuk memastikan ketentuan internal BSI sesuai dengan prinsip syariah. Pemberian nasihat dilakukan melalui rapat dan diskusi rutin dengan manajemen BSI, terkait berjalannya bisnis dan operasional. Selain menerbitkan Risalah Rapat atau Opini DPS terkait bisnis dan operasional BSI, DPS juga menerbitkan laporan tertulis yang merinci hasil audit dan pengawasan syariah, termasuk rekomendasi atau perbaikan yang diperlukan. Sepanjang tahun 2024, Dewan Pengawas Syariah telah menerbitkan sebanyak 54 (lima puluh empat) Risalah Rapat atau Opini DPS. 3. Laporan Hasil Pengawasan DPS Pada periode tahun 2024, DPS telah melakukan pelaporan atas Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu, berkaitan dengan kebijakan dan jalannya Kepengurusan oleh Direksi terkait dengan Penerapan Prinsip Syariah, nasihat dan Opini DPS Kepada Direksi, Pendapat mengenai pemenuhan Prinsip Syariah kepada komite pendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris, dan berkaitan dengan program DPS lainnya. Penilaian Kinerja Dewan Pengawas Syariah Prosedur Pelaksanaan penilaian kinerja DPS dilakukan secara Self assessment yang dilaksanakan secara periodik setiap semester yang dilaporkan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. Pemenuhan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah yang disampaikan secara semesteran kepada Departemen Perbankan Syariah OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Selama tahun 2024, DPS telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Perubahan Komposisi Dewan Pengawas Syariah Selama tahun 2024, telah terjadi perubahan komposisi anggota Dewan Pengawas Syariah. Perubahan komposisi anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan kebutuhan Bank. Perubahan komposisi anggota Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut: KOMPOSISI DEWAN PENGAWAS SYARIAH SEBELUM RUPS TAHUNAN TAHUN 2024 Komposisi Dewan Pengawas Syariah sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 17 Mei 2024 yaitu sebanyak 4 (empat) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Dewan Pengawas Syariah dan 3 (tiga) orang anggota Dewan Pengawas Syariah sebagai berikut: Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag : Ketua Dewan Pengawas Syariah DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H : Anggota Dewan Pengawas Syariah Dr. H. Oni Sahroni, MA : Anggota Dewan Pengawas Syariah Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc : Anggota Dewan Pengawas Syariah 53 PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5