PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS 31 DECEMBER 2024 AND 2023 (Expressed in millions of Rupiah, unless otherwise stated) Halaman - 18 - Page 2. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES Laporan keuangan Bank diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada tanggal 4 Februari 2025. The financial statements of the Bank are completed and authorised for issuance by the Board of Directors on 4 February 2025. Kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Bank adalah seperti dijabarkan di bawah ini: The material accounting policies adopted in preparing the Bank’s financial statements are set out below: a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statements Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Bank yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (“PSAK Syariah”), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (“PAPSI Revisi 2013”) serta peraturan regulator pasar modal yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik”, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Peraturan tersebut sekarang merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Presented below are the material accounting policies applied in the preparation of the financial statements of the Bank in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards which comprise of Statements of Financial Accounting Standards (“SFAS”), Statements of Sharia Financial Accounting Standards (“SFAS Sharia”), Interpretation of Financial Accounting Standards (“ISAK”) issued by Institute of Indonesian Chartered Accountant, Indonesia Sharia Banking Accounting Guidelines (“PAPSI Revised 2013”) as well as capital market regulator regulations, which is Regulation No. VIII.G.7 regarding “Financial Statements Presentation and Disclosure of Issuers or Public Companies”, enclosed in the decision letter No. KEP347/BL/2012. The regulation is now a regulation under Indonesian Financial Services Authority (“OJK”). Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK 401, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”. Berdasarkan PSAK 401, laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut: The financial statements are prepared in accordance with SFAS 401, “Presentation of Sharia Financial Statements”. Based on SFAS 401, a complete sharia bank financial statements consist of the following components: (i) Laporan posisi keuangan; (ii) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; (iii) Laporan perubahan ekuitas; (iv) Laporan arus kas; (i) Statements of financial position; (ii) Statements of profit or loss and other comprehensive income; (iii) Statements of changes in equity; (iv) Statements of cash flows; (v) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil; (vi) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; (vii) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan (viii) Catatan atas laporan keuangan. (v) Statements of reconciliation of income and revenue sharing; (vi) Statements of sources and distribution of zakat funds; (vii) Statements of sources and uses of qardhul hasan funds; and (viii) Notes to the financial statements. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai prinsip syariah. The statements of financial position, statements of profit or loss and other comprehensive income, statements of cash flows and statements of changes in equity are the financial statements reflecting the Bank's commercial activities in accordance with sharia principle.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5