Kegiatan Usaha Penunjang yang Mendukung Kegiatan Utama 1. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah. 2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan Syariah dan/atau perusahaan lain untuk mendukung industri perbankan syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah. 3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah. 5. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal. 6. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik. 7. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang. 8. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal. 9. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 10. Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerjasama dengan selain Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah. Seluruh kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan oleh Bank. PT Bank Syariah Indonesia Tbk Laporan Tahunan 2024 77
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5