|
Giro mudharabah merupakan investasi dana nasabah pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bank garansi, dan sarana perintah pembayaran lainnya.Tabungan mudharabah merupakan simpanan dana pihak ketiga yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya.Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan atas piutang dan pembiayaan yang diberikan oleh Bank berjumlah Rp869.561 dan Rp944.097, masing-masing pada tanggal 31 Maret 2023 dan 31 Desember 2022 (Catatan 9, 10, 11, dan 12).Deposito mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya.
|