[4611100] Disclosure of Notes to the financial statements - Property, Plant and Equipment - Financial and Sharia Industry

Pengungkapan Disclosure
2023-12-31
Pengungkapan Disclosure
Pengungkapan catatan atas aset tetap Jumlah beban penyusutan aset tetap dan aset hak guna dan beban amortisasi aset tidak berwujud yang dibebankan pada laporan laba rugi adalah masing-masing sebesar Rp837.672 dan Rp701.792 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 Bank telah mengasuransikan aset tetap (tidak termasuk hak atas tanah) untuk menutup kemungkinan kerugian terhadap risiko kebakaran, kecurian, dan risiko lainnya kepada PT Asuransi Staco Mandiri Unit Syariah, PT Asuransi Tripakarta Unit Syariah, dan PT Zurich General Takaful Indonesia, keseluruhannya adalah pihak ketiga, PT Asuransi Jasa Indonesia Syariah dan PT BRI Asuransi Indonesia, keseluruhannya adalah pihak berelasi, dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp6.137.294 dan Rp6.095.006 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Manajemen Bank berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kerugian atas aset tetap yang diasuransikan. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, jumlah tercatat bruto dari setiap aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan masing-masing sebesar Rp2.343.147 dan Rp2.203.639 Selain tanah dan bangunan tidak terdapat perbedaan material antara nilai wajar aset dan nilai tercatatnya. Nilai tanah Bank berdasarkan model biaya pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp1.870.333 dan Rp1.842.097. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat indikator penurunan nilai aset tetap pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Pada tanggal 28 April 2023, Bank dan PT PP (Persero) Tbk (“PT PP”) telah menandatangani perjanjian sehubungan dengan Bangun, Guna dan Serah (“BOT”) atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 17 Jakarta. Bank memberikan hak eksklusif kepada PT PP untuk memanfaatkan lahan, melakukan pembongkaran gedung eksisting dan melakukan pembangunan gedung baru. Bank berkomitmen untuk menyewa gedung baru selama 30 tahun dan pada akhir masa sewa, PT PP akan menyerahkan penguasaan lahan dan hak pengelolaan gedung kepada Bank. Berdasarkan perjanjian BOT, Bank berhak menerima kompensasi atas penghancuran gedung lama dari PT PP sebesar Rp241.080 yang akan dibayarkan secara bertahap oleh PT PP selama 5 tahun. Kompensasi ini mengikat PT PP, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apapun termasuk apabila Bank mengakhiri kontrak secara sepihak. Berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian, manajemen membuat pertimbangan signifikan bahwa kompensasi dianggap sebagai transaksi terpisah dengan perjanjian sewa gedung baru meskipun kedua unsur tersebut berada dalam satu kontrak yang sama, antara pihak yang sama dan dalam waktu yang bersamaan. Bank mengakui kompensasi yang diterima sebagai pendapatan lain-lain bersamaan dengan pengakuan kerugian atas pembongkaran gedung lama sebesar Rp241.080. Per 31 Desember 2023, Bank telah menerima pembayaran sebesar Rp48.216 dan sisanya dicatat sebagai piutang dari PT PP sebesar Rp192.864 (Catatan 15). Revaluasi aset tetap Penilaian kembali atas aset tetap dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia. Metode penilaian yang dipakai adalah metode data pasar dan metode pendapatan. Elemen-elemen yang digunakan dalam perbandingan data untuk menentukan nilai wajar aset antara lain: a) Jenis dan hak yang melekat pada properti, b) Kondisi pasar, c) Lokasi, d) Karakteristik fisik, e) Karakteristik tanah. Nilai wajar ditentukan dengan menggunakan hierarki dan input-input yang digunakan dalam teknis penilaian untuk aset nonkeuangan: • Level 1: Input yang berasal dari harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dalam pasar aktif untuk aset yang identik; • Level 2: Input selain harga kuotasian pasar dalam level 1 yang dapat diobservasi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan • Level 3: Input yang tidak dapat diobservasi. Pengukuran nilai wajar tanah dikategorikan sebagai nilai wajar level 2 berdasarkan input dari teknik penilaian yang digunakan. Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank Syariah Mandiri (”BSM”) Berdasarkan surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CSC.CRE/508/2020 tertanggal 26 Agustus 2020 dan persetujuan OJK melalui surat No. S-159/PB.31/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penambahan penyertaan modal melalui inbreng Aset Tetap Tidak Bergerak (“ATTB”) milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp152.997 yang terdiri dari tanah senilai Rp127.750 dan bangunan senilai Rp25.247 (tidak termasuk pajak). Revaluasi atas ATTB dengan nilai pasar sebesar Rp152.997 dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Rizki Djunaedy & Rekan, penilai independen eksternal yang telah teregistrasi pada OJK, berdasarkan laporannya tertanggal 2 Maret 2020. Penambahan ATTB selama tahun 2020 sejumlah Rp175.876 terdiri dari tanah senilai Rp144.527 (termasuk pajak sejumlah Rp16.777) dan bangunan senilai Rp31.349 (termasuk pajak senilai Rp6.102) yang berasal dari inbreng ATTB terkait penambahan modal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank BRIsyariah Tbk (”BRIS”) Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BRIS melakukan penyesuaian kebijakan revaluasi aset tetap sesuai ketentuan dengan BSI atas pencatatan tanah dari sebelumnya menggunakan model biaya menjadi menggunakan model revaluasi. Secara total pada tahun 2021, kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dicatat sebagai “Pendapatan Komprehensif Lain” adalah sebesar Rp80.276 dan penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi dicatat sebagai beban pada tahun 2021 adalah sebesar Rp12.892. Penilaian atas tanah dilakukan oleh independen eksternal yaitu KJPP Nanang Rahayu, Sigit Paryanto dan Rekan. Revaluasi aset tetap - ex-legacy PT Bank BNI Syariah (”BNIS”) Pada tanggal 31 Januari 2021, ex-legacy BNIS melakukan penyesuaian kebijakan dengan BSI atas pencatatan bangunan dari sebelumnya menggunakan model revaluasi menjadi menggunakan model biaya. Atas hal ini, Bank melakukan pembalikan atas penilaian kembali bangunan yang sebelumnya sudah dicatat di “Penghasilan Komprehensif Lain” sebesar Rp9.361. Revaluasi atas tanah - PT Bank Syariah Indonesia Tbk Revaluasi atas tanah dengan nilai tercatat pada saat revaluasi sebesar Rp67.617, dilakukan oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, penilai independen eksternal yang telah teregistrasi pada OJK, dalam laporannya tertanggal 25 November 2021. Selisih lebih nilai revaluasi tanah tahun 2021 sebesar Rp113.596 dicatat sebagai “Surplus Revaluasi Aset Tetap” dan disajikan pada pendapatan komprehensif lain. Penurunan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah sebesar Rp45.979 diakui dalam laba rugi tahun 2021 sebagai beban usaha lainnya. Bank mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa untuk semua sewa dengan kontrak jangka waktu tertentu, dibayar bulanan atau periodik. Terdapat pengecualian untuk sewa dengan jangka waktu pendek, yaitu kurang dari atau sama dengan 12 bulan serta tidak ada opsi beli dan opsi perpanjangan, dan memiliki aset pendasar bernilai rendah, yaitu lebih kecil atau sama dengan Rp70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) dalam nilai penuh. Estimasi persentase tingkat penyelesaian aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2023 adalah berkisar antara 10,71% - 95,00%. Aset dalam penyelesaian pada tanggal 31 Desember 2023 tersebut diperkirakan akan selesai pada tahun 2024 sampai dengan 2025. Disclosure of notes for property, plant and equipment