[4610000] Explanation for Significant Accounting Policy - Financial and Sharia Industry

Kebijakan akuntansi signifikan Significant accounting policies
2023-12-31
Kebijakan akuntansi signifikan Significant accounting policies
Dasar penyusunan laporan keuangan konsolidasian Berikut ini adalah ikhtisar kebijakan akuntansi penting yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Bank yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK"), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah ("PSAK Syariah"), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI Revisi 2013) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ("BAPEPAM-LK") No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Peraturan tersebut sekarang merupakan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK").Laporan keuangan disusun sesuai dengan PSAK No. 101 “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”. Berdasarkan PSAK No. 101 (Revisi 2019), laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:(i) Laporan posisi keuangan;(ii) Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;(iii) Laporan perubahan ekuitas;(iv) Laporan arus kas;(v) Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;(vi) Laporan sumber dan penyaluran dana zakat;(vii) Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan(viii) Catatan atas laporan keuangan.Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial Bank sesuai prinsip syariah.Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai historis, kecuali disebutkan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut, dan disusun dengan dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil.Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk penyajian laporan arus kas, kas dan setara kas terdiri dari kas, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, dan penempatan pada bank lain yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan dari tanggal akuisisi.Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil merupakan rekonsiliasi antara pendapatan bank syariah yang menggunakan dasar akrual (accrual basis) dengan pendapatan yang dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas (cash basis).Laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan keuangan yang mencerminkan peran Bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.Laporan sumber dan penyaluran dana zakat merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penyaluran dana zakat dalam jangka waktu tertentu, serta dana zakat yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu.Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat) untuk diserahkan kepada mustahiq (penerima zakat). Sumber dana zakat, infaq dan shadaqah berasal dari Bank dan pihak lain yang diterima Bank untuk disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan prinsip syariah.Bank tidak secara langsung menjalankan fungsi pengelolaan dana zakat dan dana kebajikan.Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (“Rp”) yang juga merupakan mata uang fungsional. Angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan, kecuali bila dinyatakan secara khusus, adalah dibulatkan dalam jutaan Rupiah. Basis of preparation of consolidated financial statements
Prinsip-prinsip konsolidasi Principles of consolidation
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Aset tetap Aset tetap dinilai sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan, kecuali tanah dinilai dengan metode revaluasi. Harga perolehan termasuk pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset tersebut. Tanah disajikan sebesar nilai wajar, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen eksternal yang telah terdaftar di OJK. Penilaian atas aset tersebut dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa nilai wajar aset yang direvaluasi tidak berbeda secara material dengan jumlah tercatatnya. Aset tetap lainnya disajikan sebesar harga perolehan dikurangi dengan penyusutan. Harga perolehan termasuk pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung atas perolehan aset tersebut. Tanah tidak disusutkan. Aset tetap, kecuali tanah, disusutkan sejak bulan ketika aset tersebut digunakan dengan menggunakan metode garis lurus selama taksiran masa manfaat aset. Biaya-biaya setelah pengakuan awal diakui sebagai bagian nilai tercatat aset atau sebagai aset yang terpisah, sebagaimana mestinya, hanya jika kemungkinan besar Bank mendapat manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur dengan andal. Nilai tercatat dari komponen yang diganti dihapuskan. Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laporan laba rugi dalam tahun keuangan ketika biaya-biaya tersebut terjadi.Kenaikan nilai tercatat yang timbul dari revaluasi tanah dikreditkan pada “selisih revaluasi aset tetap” sebagai bagian dari pendapatan komprehensif lainnya.Penurunan yang menghapus nilai kenaikan yang sebelumnya atas aset yang sama dibebankan terhadap “selisih revaluasi aset tetap” sebagai bagian dari pendapatan komprehensif lainnya; penurunan lainnya dibebankan pada laporan laba rugi.Nilai tercatat aset segera diturunkan sebesar jumlah yang dapat dipulihkan jika nilai tercatat aset lebih besar dari estimasi jumlah yang dapat dipulihkan.Apabila aset tetap dilepas, maka nilai harga perolehan dan akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari laporan posisi keuangan dan keuntungan atau kerugian bersih atas pelepasan aset tetap diakui pada “pendapatan dan beban non-usaha” dalam laporan laba rugi. Jika aset yang direvaluasi dijual, jumlah yang dicatat di dalam ekuitas dipindahkan ke saldo laba. Fixed assets
Penurunan nilai aset nonkeuangan AYDA adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan atau di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dan mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA. Bank wajib melakukan penilaian kembali terhadap AYDA atas dasar nilai realisasi bersih:a) Pada saat pengambilalihan agunan; danb) Pada masa-masa berikutnya setelah dilakukan pengambilalihan agunan.Penetapan nilai realisasi bersih wajib dilakukan oleh penilai independen, untuk AYDA dengan nilai Rp5.000 (lima milyar Rupiah) atau lebih. Sementara untuk AYDA dengan nilai di bawah Rp5.000 (lima milyar Rupiah) dapat menggunakan penilai internal Bank.Bank wajib menggunakan nilai yang terendah apabila terdapat beberapa nilai dari penilai independen atau penilai internal Bank.AYDA yang telah dilakukan upaya penyelesaian, ditetapkan memiliki kualitas:a) Lancar, apabila dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun.b) Kurang Lancar, apabila dimiliki 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.c) Diragukan, apabila dimiliki 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.d) Macet, apabila dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.AYDA sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan (disajikan dalam akun aset lain) diakui sebesar nilai realisasi bersih maksimum sebesar kewajiban nasabah. Nilai realisasi bersih adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Setelah pengakuan awal, AYDA dicatat sebesar nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya setelah dikurangi biaya untuk menjualnya. Impairment of non-financial assets
Beban tangguhan Deferred charges
Pengakuan pendapatan dan beban Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib terdiri dari pendapatan dari transaksi piutang murabahah, istishna, pendapatan dari ijarah, pendapatan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah dan pendapatan usaha utama lainnya.Pendapatan atas piutang murabahah menggunakan metode setara tingkat imbal hasil efektif (margin efektif). Margin efektif adalah margin yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari piutang murabahah.Pada saat menghitung margin efektif, Bank mengestimasi arus kas di masa datang dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tetapi tidak mempertimbangkan kerugian piutang di masa mendatang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi, provisi dan bentuk lain yang diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari margin efektif, biaya transaksi dan seluruh premi atau diskon lainnya.Pendapatan istishna diakui apabila telah terjadi penyerahan barang.Pendapatan ijarah diakui selama masa akad secara proporsional.Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan liabilitas.Pendapatan usaha mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.Pendapatan usaha utama lainnya terdiri dari pendapatan dari pinjaman qardh, pendapatan dari SBIS, pendapatan dari FASBIS, pendapatan dari penempatan pada bank syariah lain dan pendapatan bagi hasil investasi pada surat berharga.Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer merupakan bagian bagi hasil milik pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip mudharabah mutlaqah atas pengelolaan dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan yang telah diterima (cash basis).Bagian laba Bank yang dibagikan kepada pemilik dana dihitung dari pendapatan yang telah diterima.Jumlah pendapatan margin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan dari aset produktif lainnya yang akan dibagikan kepada nasabah penyimpan dana. Bank menghitung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang disalurkan. Dari jumlah pendapatan margin dan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah tersebut kemudian dibagihasilkan kepada nasabah penabung dan deposan sebagai shahibul maal dan Bank sebagai mudharib sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya, sedangkan untuk nasabah giro dan tabungan dengan akad wadiah dapat diberikan bonus berdasarkan kebijakan Bank.Pendapatan margin dan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dan aset produktif lainnya yang didapatkan melalui penggunaan dana Bank, seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk pendapatan dari investasi Bank berbasis imbalan.Pendapatan imbalan jasa perbankan diakui pada periode akuntansi dimana jasa diberikan, dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dan dinilai berdasarkan jasa aktual yang telah diberikan sebagai proporsi atas total jasa yang harus diberikan. Revenue and expense recognition
Penjabaran mata uang asing Bank menyelenggarakan catatan akuntansinya dalam Rupiah Indonesia. Transaksi yang melibatkan mata uang asing dicatat pada nilai tukar pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat).Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Foreign currency translation
Transaksi dengan pihak berelasi Bank melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi seperti yang didefinisikan dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015) tentang “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi” dan Peraturan Bapepam dan LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.Suatu pihak dianggap pihak berelasi dengan Bank jika:(1) langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, suatu pihak (i) mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Bank; (ii) memiliki kepentingan dalam Bank yang memberikan pengaruh signifikan atas Bank; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas Bank;(2) suatu pihak yang berada dalam kelompok usaha yang sama dengan Bank;(3) suatu pihak adalah ventura bersamadi mana Bank sebagai venturer;(4) suatu pihak adalah anggota dari personil manajemen kunci Bank;(5) suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4);(6) suatu pihak adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan oleh atau untuk pihak yang memiliki hak suara signifikan pada beberapa entitas, langsung maupun tidak langsung, yaitu individu seperti diuraikan dalam butir (4) atau (5); dan(7) suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari Bank atau entitas yang terkait dengan Bank. Transactions with related parties
Pajak penghasilan Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur berdasarkan tarif pajak yang akan berlaku pada tahun saat aset direalisasikan atau liabilitas diselesaikan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku atau yang telah secara substantif diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan. Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan untuk dan/atau pembalikan seluruh perbedaan temporer selama tahun berjalan, termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, diakui sebagai “Manfaat/(Beban) Pajak Penghasilan” dan termasuk dalam laba atau rugi bersih tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan ke laba komprehensif lainnya dan dilaporkan ke ekuitas. Income taxes
Pinjaman Pembiayaan berjangka mudharabah merupakan pembiayaan kerjasama antara Bank sebagai pelaksana usaha (mudharib) dengan Bank lain sebagai pemilik dana (shahibul maal) selama jangka waktu tertentu. Dana yang diterima dari pemilik dana diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas yang diterima. Pada tanggal laporan posisi keuangan, dana syariah temporer diukur dan disajikan sebesar nilai tercatat. Pembiayaan berjangka mudharabah merupakan pembiayaan kerjasama antara Bank sebagai pelaksana usaha (mudharib) dengan Bank lain sebagai pemilik dana (shahibul maal) selama jangka waktu tertentu. Dana yang diterima dari pemilik dana diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas yang diterima. Pada tanggal laporan posisi keuangan, dana syariah temporer diukur dan disajikan sebesar nilai tercatat. Borrowings
Provisi Provisi diakui jika Bank memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif), akibat peristiwa masa lalu, besar kemungkinannya penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.Provisi ditelaah pada setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibalik. Provisions
Imbalan kerja karyawan Nilai kini atas imbalan kerja karyawan tergantung dari banyaknya faktor yang dipertimbangkan oleh aktuaris berdasarkan beberapa asumsi. Perubahan atas asumsi-asumsi tersebut akan mempengaruhi carrying amount atas imbalan kerja karyawan.Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya atau pendapatan untuk imbalan kerja termasuk tingkat diskonto. Bank menentukan tingkat diskonto yang tepat pada setiap akhir tahun. Ini merupakan tingkat suku bunga yang digunakan untuk menentukan nilai kini atas arus kas masa depan yang diestimasi akan digunakan untuk membayar imbalan kerja. Dalam menentukan tingkat diskonto yang tepat, Bank mempertimbangkan tingkat suku bunga atas Obligasi Pemerintah yang mempunyai jatuh tempo yang menyerupai jangka waktu imbalan kerja karyawan. Employee benefits
Laba per saham Laba per lembar saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang bersangkutan.Efek dilutif yang mempengaruhi laba per saham dasar Perseroan sebagai akibat dari Management Employee Stock Option Program (“MESOP”). Perhitungan laba per saham dilusian telah diungkapkan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan pada Catatan 40 atas laporan keuangan Bank.Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, tidak ada instrumen yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba per saham dasar. Earnings per share
Dividen Dividends
Pelaporan segmen Segmen adalah bagian yang dapat dibedakan dari Bank yang terlibat baik dalam menyediakan produk tertentu (segmen usaha), maupun dalam menyediakan produk dalam lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan segmen lainnya.Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen mencakup hal-hal yang dapat diatribusikan langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada segmen tersebut.Bank menyajikan segmen operasi berdasarkan laporan internal yang disajikan kepada Dewan Direksi sebagai pengambil keputusan operasional dan keuangan. Segment reporting
Instrumen keuangan derivatif Derivative financial instruments
Penerapan standar akutansi baru Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023:• Amendemen PSAK 1: "Penyajian Laporan Keuangan" tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah "signifikan" menjadi "material" dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material";• Amendemen PSAK 1: "Penyajian Laporan Keuangan" tentang klasifikasi liabilitas;• Amendemen PSAK 25: "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan" tentang definisi "estimasi akuntansi" dan penjelasannya;• Amendemen PSAK 16: “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan;• Amendemen PSAK 46: "Pajak Penghasilan" tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal yang diadopsi dari Amendemen IAS 12 Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal; dan• Amendemen PSAK 107: “Akuntansi Ijarah”.Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di bawah ini, implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan Bank di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.PSAK 107: “Akuntansi Ijarah”Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”, Bank menerapkan secara retrospektif ketentuan akuntansi ijarah pada akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal 1 Januari 2023. Dampak perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya atas akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal awal penerapan diakui pada saldo laba awal. Bank telah membukukan selisih metode pengakuan pendapatan pada PSAK 107 (2016) menjadi metode sesuai PSAK 107 (Revisi 2021) sebesar Rp78.403 pada saldo laba awal pada 1 Januari 2023 dan akun liaibilitas lain-lain sebesar Rp 95.528, serta selisih antara pendapatan ijarah yang akan diterima yang dihitung dengan metode merata pada akun aset lain-lain sejumlah Rp 1.830. Bank juga mereklasifikasi saldo pokok ijarah multijasa dari aset yang diperoleh untuk ijarah menjadi piutang ijarah sebesar Rp 220.544. The implementation of new statements of accounting standards
Kombinasi bisnis Dalam PSAK No. 38, pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dialihkan dan tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi grup secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam grup tersebut. Karena pengalihan bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi, bisnis yang dipertukarkan dicatat pada nilai buku sebagai kombinasi bisnis dengan menggunakan metode penyatuan kepemilikan.Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, komponen laporan keuangan dimana terjadi kombinasi bisnis dan untuk periode lain yang disajikan untuk tujuan perbandingan, disajikan sedemikian rupa seolah-olah kombinasi bisnis telah terjadi sejak awal periode terjadi sepengendalian. Selisih antara nilai tercatat transaksi kombinasi bisnis dan jumlah imbalan yang dialihkan diakui dalam akun “Tambahan modal disetor”. Business combination
Penentuan nilai wajar Determination of fair value
Transaksi dan saldo dalam mata uang asing Bank menyelenggarakan catatan akuntansinya dalam Rupiah Indonesia. Transaksi yang melibatkan mata uang asing dicatat pada nilai tukar pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs Reuters pada pukul 16:00 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat).Keuntungan atau kerugian yang timbul sebagai akibat dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Foreign currency transactions and balances
Giro pada Bank Indonesia dan bank lain Giro dan penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari giro wadiah pada Bank Indonesia dan penanaman dana pada Bank Indonesia berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (“FASBIS”) dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (“SBIS”).Giro pada bank lain dinyatakan sebesar saldo giro dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai. Bonus yang diterima Bank dari Bank Umum Syariah diakui sebagai pendapatan usaha lainnya. Penerimaan jasa giro dari bank non-syariah tidak diakui sebagai pendapatan Bank.Dana penerimaan jasa giro yang berasal dari bank non-syariah dikategorikan sebagai dana Non-Halal, sehingga Bank Syariah menyalurkannya sebagai dana kebajikan. Sebelum dana kebajikan tersebut disalurkan, maka pencatatannya di sisi liabilitas. Current accounts with Bank Indonesia and other banks
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain FASBIS dan SBIS merupakan sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip masing-masing adalah wadiah dan jualah. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia disajikan sebesar saldo penempatan. Placements with Bank Indonesia and other banks
Efek-efek Surat berharga syariah adalah surat bukti penanaman dalam surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang syariah dan/atau pasar modal syariah, antara lain obligasi syariah (sukuk).Pada saat pengakuan awal, Bank menentukan klasifikasi investasi pada sukuk sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.a. Diukur pada biaya perolehan• Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya;• Biaya perolehan sukuk termasuk biaya transaksi; dan• Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi.b. Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain• Investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan melakukan penjualan sukuk, terdapat persyaratan kontraktual dalam menentukan tanggal tertentu atas pembayaran pokok dan atau hasilnya;• Biaya perolehan sukuk termasuk biaya transaksi;• Selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk dan diakui dalam laba rugi; dan• Keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan saldo selisih biaya perolehan dan nilai nominal yang belum diamortisasi dan saldo akumulasi keuntungan dan kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya. Ketika investasi sukuk dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.c. Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi• Biaya perolehan sukuk tidak termasuk biaya transaksi; dan• Selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. Securities
Investasi jangka pendek Tagihan dan liabilitas akseptasi merupakan transaksi Letter of Credit (“L/C”) dan Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (“SKBDN”) yang diterima oleh bank penerima.Tagihan dan liabilitas akseptasi dinyatakan sebesar biaya perolehan diamortisasi. Tagihan akseptasi disajikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.Tagihan akseptasi diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Liabilitas akseptasi diklasifikasi sebagai kewajiban keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Short-term investment
Aset hak guna Pada tanggal permulaan kontrak, Bank menilai apakah kontrak merupakan atau mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Bank tidak mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa untuk:• Sewa dengan jangka waktu kurang atau sama dengan 12 bulan dan tidak terdapat opsi beli; dan• Sewa atas aset dengan nilai rendah. Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian, Bank harus menilai apakah:• Bank memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari penggunaan aset identifikasian; dan• Bank memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Bank memiliki hak ini ketika Bank memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:1. Bank memiliki hak untuk mengoperasikan aset; dan2. Bank telah mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.Pada tanggal permulaan sewa, Bank mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa. Aset hak guna diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan. Aset hak guna diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus sepanjang jangka waktu sewa.Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Bank menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap periode.Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada Bank pada akhir masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak guna merefleksikan Bank akan mengeksekusi opsi beli, maka Bank menyusutkan aset hak guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Bank menyusutkan aset hak guna dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak guna atau akhir masa sewa. Right of use assets
Properti investasi Investment properties
Goodwill Goodwill
Investasi pada entitas asosiasi Investment in associates
Aset takberwujud Aset tidak berwujud diakui jika, dan hanya jika, biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal dan kemungkinan besar Bank akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut. Aset tidak berwujud terdiri dari perangkat lunak. Perangkat lunak yang dibeli oleh Bank dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. Metode amortisasi, estimasi masa manfaat dan nilai residual ditelaah pada setiap akhir tahun pelaporan dan disesuaikan jika dianggap tepat. Biaya yg dapat diatribusikan secara langsung dikapitalisasi sebagai bagian produk perangkat lunak mencakup beban pekerja pengembang perangkat lunak dan bagian overhead yang relevan. Biaya yang terkait dengan pemeliharaan perangkat lunak diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pengembangan yang sebelumnya diakui sebagai beban, tidak dapat diakui sebagai aset pada periode berikutnya. Perangkat lunak diamortisasi sejak bulan ketika aset tersebut digunakan dengan menggunakan metode garis lurus selama taksiran masa manfaat aset yaitu 5 tahun. Intangible assets
Beban dibayar dimuka Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama masa manfaat dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Agunan yang diambil alih sehubungan dengan penyelesaian pembiayaan diakui sebesar nilai realisasi bersih maksimum sebesar kewajiban nasabah. Nilai realisasi bersih adalah nilai wajar aset setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan. Prepaid expenses
Piutang dan utang asuransi Insurance receivables and payables
Piutang pembiayaan konsumen Consumer financing receivables
Liabilitas atas kontrak Contract liabilities
Simpanan nasabah dan simpanan dari bank lain Simpanan merupakan simpanan pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan tabungan wadiah. Simpanan dari bank lain dinyatakan sebesar nilai kewajiban Bank kepada bank lain.Giro wadiah digunakan sebagai instrumen pembayaran dan dapat ditarik setiap saat melalui cek dan bilyet giro, serta mendapatkan bonus sesuai dengan kebijakan Bank. Giro wadiah dinyatakan sebesar titipan pemegang giro di Bank. Deposits from customers and deposits from other banks
Obligasi subordinasi Sukuk Mudharabah Subordinasi diakui sebesar nilai wajar pada awalnya dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan garis lurus. Biaya perolehan diamortisasi dihitung dengan memperhitungkan adanya diskonto atau premi terkait dengan pengakuan awal dan biaya transaksi. Subordinated bonds
Efek-efek yang dibeli dengan janji dibeli kembali Securities purchased under resell agreements
Saham treasuri Treasury stock
Modal saham Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa sebagai berikut:• menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) mengenai perubahan Anggaran Dasar, perubahan permodalan, penggabungan, peleburan, pemisahan, pembubaran, serta pengambilalihan Bank oleh perusahaan lain;• menetapkan pedoman terkait pengembangan strategis Bank secara organik maupun non-organik;• mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS; dan• meminta dan mengakses data dan dokumen Bank.Pelaksanaan hak-hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna dapat dikuasakan kepada pemegang saham pengendali Seri B terbanyak, kecuali pelaksanaan hak terkait persetujuan atas penggabungan, peleburan, pemisahan, pembubaran serta pengambilalihan Bank oleh perusahaan lain.Saham biasa Seri B adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat. Pemegang Saham Seri B mempunyai hak memberikan suara dimana setiap satu saham berhak memberikan satu hak suara.Melalui PMHMETD I yang dilakukan pada bulan Desember 2022, Bank meningkatkan modal dan disetor penuh sebanyak 4.999.952.795 lembar saham (nilai penuh) atau sebesar Rp2.499.976, yang mengakibatkan kenaikan tambahan modal disetor sebesar Rp2.437.676 (setelah dikurangi oleh biaya emisi) (lihat Catatan 1d). Share capital
Pengaturan pembayaran berbasis saham Share-based payment arrangement
Biaya emisi efek ekuitas Stock issuance cost
Instrumen keuangan Financial instruments
Aset tidak lancar yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual Non-current assets classified as held for sale
Peristiwa setelah tanggal periode pelaporan Events after reporting period
Penerapan standar akuntansi baru Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2023:• Amendemen PSAK 1: "Penyajian Laporan Keuangan" tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah "signifikan" menjadi "material" dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material";• Amendemen PSAK 1: "Penyajian Laporan Keuangan" tentang klasifikasi liabilitas;• Amendemen PSAK 25: "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan" tentang definisi "estimasi akuntansi" dan penjelasannya;• Amendemen PSAK 16: “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan;• Amendemen PSAK 46: "Pajak Penghasilan" tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal yang diadopsi dari Amendemen IAS 12 Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari Transaksi Tunggal; dan• Amendemen PSAK 107: “Akuntansi Ijarah”.Kecuali untuk perubahan yang dijelaskan di bawah ini, implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Bank dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan Bank di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.PSAK 107: “Akuntansi Ijarah”Sesuai dengan persyaratan transisi pada PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”, Bank menerapkan secara retrospektif ketentuan akuntansi ijarah pada akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal 1 Januari 2023. Dampak perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya atas akad ijarah yang masih berlaku saat tanggal awal penerapan diakui pada saldo laba awal. Bank telah membukukan selisih metode pengakuan pendapatan pada PSAK 107 (2016) menjadi metode sesuai PSAK 107 (Revisi 2021) sebesar Rp78.403 pada saldo laba awal pada 1 Januari 2023 dan akun liaibilitas lain-lain sebesar Rp 95.528, serta selisih antara pendapatan ijarah yang akan diterima yang dihitung dengan metode merata pada akun aset lain-lain sejumlah Rp 1.830. Bank juga mereklasifikasi saldo pokok ijarah multijasa dari aset yang diperoleh untuk ijarah menjadi piutang ijarah sebesar Rp 220.544. Adoption of new accounting standards
Standar akuntansi yang telah disahkan namun belum berlaku efektif Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:- Amendemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan; dan- Amendemen PSAK 73: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan.- PSAK 74: “Kontrak Asuransi”; dan- Amendemen PSAK 74: “Kontrak Asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi Komparatif.Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.Pada saat penerbitan laporan keuangan, Bank masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan. Accounting standards issued but not yet effective
Utang pembiayaan konsumen Consumer financing liabilities