Laporan Tahunan 2021

Kewajaran dan Alasan Dilakukannya Transaksi Seluruh transaksi yang dilakukan pada tahun 2021 dilakukan secara wajar (arm’s length) dan sesuai dengan persyaratan komersial normal dan sesuai peraturan perundang-undangan. Transaksi dilakukan atas dasar alasan kebutuhan Bank Syariah Indonesia dan bebas dari konflik kepentingan. Saldo aset, liabilitas, investasi tidak terikat, pendapatan usaha lainnya, beban administrasi, beban usaha lain, dan beban kepegawaian dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: Tabel Transaksi Pihak Berelasi URAIAN 2021 2020 Aset 61.624.782 54.807.112 Prosentase terhadap jumlah aset 23,23% 22,88% Liabilitas 1.633.482 2.848.434 Prosentase terhadap jumlah Liabilitas 2,64% 4,31% Dana Syirkah Temporer 11.377.487 16.287.334 Prosentase terhadap jumlah Dana Syirkah Temporer 6,38% 10,73% Realisasi Transaksi Pihak Berelasi Sifat dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi entitas pemerintah antara lain adalah giro pada bank lain, liabilitas segera, simpanan dari bank lain, investasi pada surat berharga, surat berharga subordinasi yang diterbitkan, penempatan pada bank lain, simpanan nasabah, surat berharga, serta piutang dan pembiayaan. Kebijakan Mekanisme Review Atas Transaksi dan Pemenuhan Peraturan dan Ketentuan Terkait Bank Syariah Indonesia memiliki kebijakan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan/ atau transaksi dengan pihak berelasi. Transaksi material diputuskan oleh Dewan Komisaris dan senantiasa dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, serta telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Selain itu, transaksi material juga harus diputuskan oleh Dewan Komisaris secara Independen. Selama tahun 2021, tidak terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan terkait dengan transaksi dengan pihak berelasi serta tidak terdapat transaksi yangmengandung benturan kepentingan. Pernyataan Direksi bahwa Transaksi telah Memenuhi Prosedur Memadai dan Sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku Umum Dalam melakukan transaksi, khususnya dengan pihak berelasi, Bank telah memiliki prosedur sesuai dengan yang ditentukan oleh regulator. Dalamprosedur tersebut, Direksi menjadi bagian dari organisasi yang melakukan review terhadap rencana, realisasi dan evaluasi terhadap transaksi Bank. Dengan pertimbangan tersebut, Direksi memandang bahwa seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah melalui prosedur yang memadai dan selaras dengan praktik bisnis yang berlaku umum serta berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Dewan Komisaris dan Komite Audit untuk Memastikan Transaksi Dilakukan sesuai Praktik Bisnis yang Berlaku umum, yang antara lain dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-lenght principle) Salah satu tugas penting Komite Audit adalah melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan sistem pengendalian intern ( internal control system ), termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Bank untuk publik atau pemangku kepentingan lain serta menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. Karena itu, transaksi dengan pihak berelasi menjadi bagian dari telaah dan pantauan Komite Audit. Sebagai organ di bawah Dewan Komisaris, Komite Audit menyampaikan laporan hasil kinerjanya kepada Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Bank. Karena itu, peran Komite Audit dan Dewan Komisaris menjadi bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan Bank sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. 240 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5