Laporan Tahunan 2021

PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERPENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN Sepanjang tahun 2021, Bank Syariah Indonesia menghadapi sejumlah perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh pada Bank, yang dirangkum dalam tabel berikut ini. Tabel Perubahan Peraturan Perundang-undangan No. KETENTUAN DAMPAK 1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan 1. Penyesuaian sandi referensi dengan integrasi pelaporan – ANTASENA mencakup informasi sektor ekonomi, rincian informasi fasilitas, golongan pihak ketiga, negara, dan jenis valuta. 2. Tambahan referensi untuk mengakomodir kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka kebijakan stimulus. 2 Peraturan Otoritas Jasa Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalamMenjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pengaturan Kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dalam rangka menangani dan mengantisipasi dampak Covid19 antara lain: 1. Penetapan tata cara pelaksanaan kegiatan di pasar modal; 2. Penetapan tata cara dan batas waktu penyampaian laporan berkala dan insidentil pelaku industri di pasar modal; 3. Penetapan tata cara pemberian izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran di bidang pasar modal; 4. Penetapan jangka waktu berlakunya izin, persetujuan, pendaftaran, dan penggunaan dokumen di bidang pasar modal; 5. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama pelaku industri di pasar; 6. Pemberian perintah kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan/atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal; dan/atau 7. Penetapan kebijakan lainnya. Penerapan kebijakan dalammenjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. 3 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/ SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 1. Kewajiban mendaftarkan ARO user APOLO untuk menyampaikan Laporan Pengawasan RBB, laporan realisasi RBB dan laporan RBB dengan mempedomani POJK No. 63/POJK.03/2020 Tentang Pelaporan Bank UmumMelalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan SEOJK No. 27/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Penyampaian Laporan Laporan Pengawasan RBB, laporan realisasi RBB dan laporan RBB melalui Sistem APOLO. 4 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/ SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Penyesuaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai kriteria Asean Corporate Governance Scorecards (ACGS). Pencantuman Informasi yang diungkapkan dalam bagian tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 241 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Analisis dan Pembahasan Manajemen

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5