Laporan Tahunan 2021

G. Risk Governance Structure Bank merumuskan peran dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, komite-komite, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), satuan kerja operasional (Risk-taking unit), Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan satuan kerja pendukung lainnya. Satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian intern (SKAI) dan SKMR independen terhadap satuan kerja bisnis bank. Board of Commissioner Risk Monitoring Committee Risk Management Committee Risk Management Unit Legal Policy & Procedure Committee Financial Strategy Policy & Procedure HumanCapital Committee Human Capital Compliance ( Satuan Kerja Kepatuhan ) Business Committee Business Unit (Revenue Generating) Risk Taking Unit ALCO Banking Operation Operational Support IT Steering Committee Procurement Information Technology Remuneration & Nomination Committee Audit Committee Audit Internal Board of Sharia Oversight Units/Function Risk Policy & Strategy Risk Oversight Board of Director Identification, Measurement, Mitigation, Control 1 st Line of Defense Risk Owner 2 nd Line of Defense Independent Risk Management 3 rd Line of Defense Independent Assurance H. Pilar Penerapan Manajemen Risiko Bank menerapkan manajemen risiko yang mencakup 4 (empat) pilar seperti yang tergambar dalam bagan di bawah ini. Strong Risk Management Mencakup 10 Risiko yang Dihadapi Bank Umum Syariah Tata Kelola Risiko Kerangka Manajemen Risiko Sistem Pengendalian Intern Proses Manajemen Risiko Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Kaji Ulang Penerapan Manajemen Risiko Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, Pengendalian dan Sistem Informasi Manajemen Risiko 1. Tata Kelola Risiko Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab atas efektivitas penerapan manajemen risiko di BSI. Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam memberikan persetujuan serta peninjauan berkala mengenai kebijakan manajemen risiko serta mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risio dan eksposur risik yang diambil oleh Bank. Dalam menjalankan fungsi pengawasan atas penerapan manajemen risiko, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola Terintegrasi dan Komite Audit, melalui forum rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Dewan Komisaris dengan jajaran Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank. 272 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5