Laporan Tahunan 2021
Peran pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan secara intensif melalui Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steering Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite SDM, BCM Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Direksi (Rapat Dewan Direksi dan Rapat Direktur Bidang). Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah secara periodik dengan seluruh jajaran eksekutif Bank dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Pengawas Syariah mengevaluasi kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah. 2. Kerangka Manajemen Risiko BSI memiliki struktur Kebijakan dan Prosedur secara hierarki, meliputi: a. Kebijakan b. Standar Prosedur (Bisnis dan Operasional) c. Manual Produk d. Petunjuk Teknis Operasional Bank memastikan seluruh kegiatan yang memiliki eksposur risiko memiliki kecukupan kebijakan dan prosedur sebagai acuan segenap unit kerja dalam melakukan kegiatan operasional sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, termasuk penetapan limit risiko untuk melindungi Bank dari risiko yang berlebihan ( excessive ) dan melanggar prinsip kehati- hatian ( prudential banking ). Kebijakan dan prosedur tersebut antara lain: a. Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Sistem Pengendalian Internal, Kebijakan dan Prosedur Bidang Operasional dan Jasa, Kebijakan Anti Fraud , SPB Penghimpunan Dana dan Jasa, SPO Transaksi Jasa, SPB Operasional Cabang, SPO Perlindungan dan Pengaduan Nasabah, SPO Human Capital, SPO Pengadaan Barang dan Jasa, SPO APU-PPT, SPO Teknologi Informasi, SPO Business Continuos Management (BCM), SPP Manajemen Risiko Operasional. b. Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pengendalian Intern, Kebijakan dan Prosedur Bidang Pembiayaan & Treasury. c. SPB Pembiayaan Corporate, SPB Pembiayaan Commercial, SPB Pembiayaan SME, SPB Pembiayaan Micro, SPB Pembiayaan Consumer, SPB Portfolio Guideline, SPB Treasury and International Banking. 3. Proses Manajemen Risiko Bank menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko yang memadai. Bank mengelola sepuluh jenis risiko yang melekat dalam operasional dan bisnis Bank yaitu risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi. a. Identifikasi Risiko • Pelaksanaan identifikasi risiko atas produk dan aktivitas bank, termasuk penerapan manajemen risiko teknologi informasi • risiko atas produk dan aktivitas bank, termasuk penerapan Business Continuity Management b. Pengukuran Risiko • Penggunaan risk tools dalam pengukuran risiko antara lain scoring, financing riskrating, Value at Risk, Liquidity Gap dan Repricing Gap. • Pengukuran dan penetapan risk appetite • Pelaksanaan stress test risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas c. Pemantauan Risiko • Pemantauan limit risiko • Review atau pembuatan laporan risiko d. Pengendalian Risiko • Integrasi policy & risk tools ke dalam financing origination, customer on boarding, dan collection system • Pembentukan marketing asset & tracking asset jaminan • Penetapan limit risiko • Penerapan Business Continuity Management (BCM) e. Sistem Informasi Manajemen Risiko Dalam rangka mendukung proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, Bank mengembangkan sistem informasi manajemen risiko. Sebagai bagian dari sistem informasi manajemen risiko, Bank menyusun laporan profil risiko yang dilakukan secara berkala oleh SKMR. Selain itu Bank juga mengembangkan beberapa system untuk memperkuat system informasi manajemen risiko: • Pengembangan & Implementasi Risk Management System • Pengembangan sistem Liquidity Coverage Ratio • EnhancementNPS&Pengembangan aplikasi workflow policy 273 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Penunjang Bisnis
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5