Laporan Tahunan 2021

K. Budaya Risiko Bank Syariah Indonesia juga senantiasa membangun budaya risiko yang kuat untuk memitigasi risiko-risiko yang berpotensi untuk mengganggu keberlanjutan perusahaan, antara lain melalui: a. Sosialisasi Risk Awareness untuk meningkatkan awareness pegawai agar senantiasa mengelola risiko masing-masing, melalui Podcast Risk Management . b. Penerapan nilai Core Value AKHLAK di lingkungan kerja BSI yang meliputi Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, melalui program rutin mingguan yang disampaikan oleh Jajaran Top Manajemen secara langsung kepada seluruh pegawai. Bank mengikutsertakan pejabat-pejabat pada level tertentu dalam Uji Kompetensi Manajemen Risiko (UKMR). Sampai dengan Desember 2021, jumlah pegawai yang telah memperoleh Sertifikat Manajemen Risiko adalah: SERTIFIKASI s.d. DESEMBER 2021 Tingkat 1 1.567 Tingkat 2 1.670 Tingkat 3 212 Tingkat 4 72 Tingkat 5 22 Total 3.543 L. Eksposur Permodalan dan Pengungkapan Risiko Permodalan Bank Syariah Indonesia melakukan perhitungan dan pemantauan eksposur permodalan sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku. Capital Adequacy Rasio (CAR) Bank Syariah Indonesia pada Desember 2021 sebesar 22,09%. BSI telah menghitung kecukupan permodalan dengan unsur modal penyangga/ buffer . Hal ini menunjukkan bahwa BSI memiliki permodalan yang cukup untuk mengantisipasi dan menyerap kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis operasional. M. Profil Risiko Utama dan Pengelolaan 1. Risiko Kredit dan Risiko Investasi Bank mengelola risiko kredit dan investasi secara menyeluruh, sejak pembiayaan dan investasi diberikan sampai dengan pembiayaan berakhir. a. Organisasi Bank memiliki perangkat organisasi manajemen risiko kredit dan investasi untuk menjaga aktifitas pembiayaan Bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Bank menetapkan 3 pilar organisasi dalam proses pembiayaan. Pilar pertama adalah unit bisnis yang melakukan inisiasi bisnis. Pilar kedua adalah unit risk assessment yang melakukan analisa risiko pembiayaan. Pilar ketiga adalah unit financing operation yang menjaga proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Bank menetapkan unit recovery yang berfungsi menangani pembiayaan bermasalah. Unit tersebut independen terhadap unit bisnis dan unit risk assessment yang memberikan pembiayaan. b. Kebijakan, Prosedur dan Limit Bank membuat kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolan pembiayaan yang sehat dan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pemenuhan prinsip- prinsip syariah. Kebijakan dan prosedur yang dimaksud terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline , Manual Produk dan Petunjuk Teknis Operasional untuk masing-masing segmen pembiayaan. Bankmenetapkan limit inhouse BMPD, credit line , kewenangan memutus pembiayaan, portofolio sektor industri dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada level transaksional, Bank menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan termasuk investasi surat berharga. 275 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Penunjang Bisnis

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5