Laporan Tahunan 2021
c. Proses Pengelolaan Risiko Bank melakukan pengelolaan risiko kredit melalui: 1) Arah ekspansi pembiayaan mengacu pada Portfolio Guideline , yang mencakup: a) Industry Class Pengelolaan risiko pembiayaan Bank diawali dengan menetapkan klasifikasi sektor industri yang akan menjadi target market . Bank membagi klasifikasi industri ( industry class ) ke dalam empat kelompok, yaitu menarik, netral, selektif, dan waspada. Bank menetapkan industry class untuk 98 sektor industri. Pembiayaan diarahkan pada sektor/ bidang usaha dengan klasifikasi menarik dan netral. b) Industry Limit Dalam rangka mengelola risiko konsentrasi dari portfolio pembiayaan, Bank menetapkan limit portfolio pembiayaan untuk masing-masing industri. Limit sektor industri tersebut ditetapkan berdasarkan pada kriteria industry class masing-masing sektor. c) Industry Acceptance Criteria Bank menetapkan Industry Acceptance Criteria sebagai salah satu proses dalam menentukan targeted customer pada suatu sektor industry serta untuk menyaring calon nasabah. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi awal nasabah yang dirumuskan berdasarkan critical factor dari masing- masing sektor industri yang diukur secara kuantitatif dan kualitatif. 2) Penetapan metode acquisition dan pengukuran risiko nasabah melalui originating system, Risk Acceptance Criteria, scoring pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan wholesale . 3) Early warning system dengan menggunakan watchlist tools yang dapat memberikan indikasi/deteksi secara dini kondisi nasabah sehingga Bank dapat menetapkan account strategy yang antara lain mencakup aktivitas collection, recovery maupun restrukturisasi. Termasuk di dalam early warning sistem adalah portfolio alert yang bertujuan untuk memonitor kinerja portofolio pembiayaan dan kesesuaian terhadap limit risiko yang ditetapkan baik oleh internal Bank maupun regulator. 4) Pelaksanaan stress test terhadap kondisi ekstrim tetapi mungkin terjadi ( plausible ) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi terburuk apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja pembiayaan Bank. 5) Penetapanjangkawaktupembiayaandengan mempertimbangkan jenis pembiayaan, imbal hasil, likuiditas dan potensi risiko. 6) Kajian/ Evaluasi kecukupan limit wewenang memutus pembiayaan. 7) Penetapan sistem pengendalian internal yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pembiayaan. d. Sistem Informasi Manajemen Risiko Bank memiliki Sistem Informasi Manajemen yang menyediakan data pengelolaan risiko kredit. Bank melaporkan eksposur risiko kredit secara rutin baik untuk pihak internal maupun eksternal. e. Kebijakan Pengelolaan Risiko Konsentrasi Pembiayaan Bank mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur secara tepat agar dapat mengidentifikasi , mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko kredit, termasuk risiko konsentrasi pembiayaan. Bank menetapkan limit untuk risiko penyediaan dana internal yang ditujukan untuk mengurangi risiko konsentrasi pembiayaan. f. Mekanisme Pengukuran dan Pengendalian Risiko Kredit Tujuan pengukuran risiko kredit adalah untuk mengkalkulasi eksposur risiko yang melekat pada kegiatan penyediaan dana sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan. Bank menggunakan metode statistik dan metode lainnya dalam pengukuran risiko kredit antara lain scoring, financing risk rating, stress test dan risk tools lainnya yang dikembangkan bank. 276 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5