Laporan Tahunan 2021
(dalam jutaan Rupiah) 31 DESEMBER 2020 “PENDAPATAN BRUTO (RATA-RATA 3 TAHUN TERAKHIR)” BEBANMODAL ATMR (6) (7) (8) 10.970.433 1.645.565 20.569.561 Pada tahun 2021, Regulator menerbitkan beberapa peraturan yang berpengaruh terhadap aktivitas/ kegiatan Bank, yaitu: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/2021 tentang Bank Umum 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 13/ POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17/ POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanOtoritasKeuanganNo.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 26/ POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran 7. Peraturan Bank Indonesia No. 23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. 8. Peraturan Bank Indonesia No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. 9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank UmumKonvensional, Bank UmumSyariah, dan Unit Usaha Syariah 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 11. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/ SEOJK.03/2021 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan 12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/ SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah 13. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/ SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik 14. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/ SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 15. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 24/ SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum 16. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas PADG Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. 17. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/11/ PADG/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah 327 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021 Penunjang Bisnis
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5