Laporan Tahunan 2021
18. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/17/PADG/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia 19. Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/25/ PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) 20. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/26/PADG/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/ PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketiga LTV/FTV dan Uang Muka). 21. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/27/PADG/2021 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 22. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/28/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/ PADG/2019 tentang PelaporanKegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko 23. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/ PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/ PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement 24. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/30/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/ PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka 25. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/31/PADG/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 26. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum. Bank mengantisipasi terbitnya regulasi baru dengan: mengkinikan prosedur, kebijakan, dan limit Bank sesuai dengan regulasi terkini serta menyelaraskanmekanisme sistem pelaporan Bank dengan sistem pelaporan regulator. Mengantisipasi pemberlakukan ketentuan mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), BSI mulai mengidentifikasi dan menetapkan strategi penyaluran pembiayaan Pembiayaan Inklusif Makroprudensial. Hal ini untuk memenuhi ketentuan rasio RPIM yang ditetapkan secara bertahap mulai tahun 2022 oleh regulator 328 PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5