Laporan Tahunan 2021
DASAR PENERAPAN GCG PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”, “Bank”) memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan di lingkungan Bank. BSI meyakini, melalui penerapan prinsip GCG, Bank akan menjalankan sistem perbankan yang sehat serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang syariah. Penerapan GCG juga menciptakan keselarasan antara tujuan Bank dengan tujuan para pemangku kepentingan terjalin dengan baik. Hal itu akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif, sehingga BSI mampu mencapai tujuan usaha yang ditargetkan secara berkesinambungan. Untuk itu, implementasi GCG harus dilakukan secara terarah dan terencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berkesinambungan dan melibatkan seluruh elemen perusahaan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan BSI mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain: A. Dasar 1. Al-Qur’an dan Al – Hadits. 2. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya. 3. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya. 4. Peraturan Bank Indonesia No.11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya. 5. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/ POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/ POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank. 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahanya. 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/ POJK.03/2014 tentangPenilaianTingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/ POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut segala perubahannya. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK No. 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahanya 13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ POJK.04/2017 tentang Perubahan atas POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahanya. 14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 / POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi KepatuhanBankUmumberikut segala perubahanya. 15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/ POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud BagiBankUmumberikut segalaperubahannya. 16. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/9/DPbS tanggal 07 April 2009 tentang Bank Umum Syariah berikut segala perubahannya. 17. Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya. 18. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 39 / SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang SahamPengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank. 19. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/ SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahanya. 20. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/ SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS berikut segala perubahanya. 21. Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN). 22. Anggaran Dasar. 23. Kebijakan Manajemen Risiko. 24. Kebijakan Sistem Pengendalian Intern. 25. Pedoman Tata Kelola Teritegrasi Bank Mandiri dengan Perusahaan Anak. 333 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5