Laporan Tahunan 2021

B. Prinsip / Asas 1. Keterbukaan ( Transparency ) a. Mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan ( stakeholders ). b. Memiliki Kebijakan Perusahaan yang tertulis dan dikomunikasikan kepada stakeholders yang berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut. c. Menerapkan prinsip keterbukaan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan rahasia jabatan. 2. Akuntabilitas (Accountability) a. Sasaran usaha dan strategi dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders . b. Tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi masing-masing organ anggotaDewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi serta seluruh jajaran di bawahnya yang selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan. c. Masing-masing anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi maupun seluruh jajaran di bawahnya mempunyai kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan. d. Check and balance system dilaksanakan dalam pengelolaan perusahaan. e. Kinerja berdasarkan ukuran yang disepakati secara konsisten dengan nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi serta reward and punishment system . 3. Pertanggungjawaban ( Responsibility ) Dalam menjalankan operasionalnya, Bank wajib bertanggung jawab dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial secara wajar. 4. Profesional ( Professional ) a. Menghindari dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) . b. Mengambil keputusan secara obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun. 5. Kewajaran dan Kesetaraan ( Fairness ) a. Memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran (equal treatment) . b. Memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholders untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank. c. Memiliki kompetensi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Kelima prinsip tersebut di atas disingkat dengan TARProF . Atas kelimat prinsip tersebut, Prinsip –prinsip Syariah diterapkan oleh Bank dijiwai oleh sifat-sifat luhur Rasulullah SAW dalam bermuamalah, yaitu kejujuran ( shiddiq ), edukasi kepada masyarkat ( tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional ( fathanah) 334 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5