Laporan Tahunan 2021
Pihak Independen dalam Penghitungan Suara BSI menggunakan pihak independen, yaitu Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn dan PT Datindo Entrycom dalam melakukan penghitungan dan/atau memvalidasi suara. Adapun pemberian suara secara elektronik dilakukan melalui system eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Agenda, Keputusan dan Realisasi Agenda 1: Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari ketiga Bank Peserta Penggabungan, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRIsyariah, termasuk penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2020. Keputusan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas dan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terhadap: - PT Bank BRIsyariah Tbk.; - PT Bank Syariah Mandiri, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan; dan - PT Bank BNI Syariah, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada Tanggal Efektif Penggabungan. 2. Menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bank BRIsyariah Tbk., yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 3. Mengesahkan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh: - Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (firma anggota jaringan Global Ernst & Young), sebagaimana laporannya Nomor: 00019/2.1032/ AU.1/07/1681-1/1/I/2021 Tanggal 26 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, untuk PT Bank BRIsyariah Tbk. - Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC), sebagaimana laporannya Nomor: 00012/2.1025/AU.4/07/0229-3/1/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material” untuk PT Bank Syariah Mandiri, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada tanggal efektifnya penggabungan. - Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, & Surja (firma anggota jaringan Global Ernst & Young), sebagaimana laporannya Nomor: 00013/2.1032/ AU.1/07/1681/1/1/I/2021 Tanggal 20 Januari 2021, dengan opini “menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”, untuk PT Bank BNI Syariah, selaku Bank Peserta Penggabungan yang telah berakhir demi hukum pada tanggal efektifnya penggabungan. 4. Atas disetujuinya Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta disahkannya Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, maka Rapat menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge ) terhadap: - Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank BRIsyariah Tbk. yang telah diberhentikan dengan hormat dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank BRIsyariah Tbk., tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah Tbk., Nomor 92 tanggal 15 Desember 2020 yang dinyatakan kembali terakhir dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah Tbk Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021, yang keseluruhannya dibuat oleh dan dihadapan Jose Dima Satria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam suratnya Nomor : AHU-AH.01.03-0061498 tanggal 1 Februari 2021, sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan terhadap PT Bank BRIsyariah Tbk. yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank BRIsyariah Tbk.; - Seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mandiri yang telah berakhir demi hukum terhitung sejak efektifnya Penggabungan ke dalam Perseroan, sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan terhadap PT Bank Syariah Mandiri yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan PT Bank Syariah Mandiri; dan 340 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5