Laporan Tahunan 2021
Daftar Peserta RUPS Pada RUPS Tahunan tanggal 6 Mei 2021, peserta yang hadir adalah: Direksi: Direktur Utama : Hery Gunardi Wakil Direktur Utama I : Ngatari Wakil Direktur Utama II : Abdullah FirmanWibowo Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho Direktur Wholesale & Transaction Banking : Kusman Yandi* Direktur Retail Banking : Kokok Alun Akbar* Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna* Direktur Information Technology : Achmad Syafii* Direktur Risk Management : Tiwul Widyastuti* Dewan Komisaris: Komisaris Utama Merangkap Komisaris : Mulya Effendi Siregar Independen Komisaris Independen : Bangun S. Kusmulyono Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat Komisaris Independen : Eko Suwardi Komisaris Independen : Muhammad Arief Rosyid Hasan Komisaris : Suyanto* Komisaris : Masduki Baidlowi* Komisaris : Imam Budi Sarjito* Komisaris : Sutanto* Dewan Pengawas Syariah: Ketua : Mohamad Hidayat Anggota : Didin Hafidhuddin Anggota : Oni Sahroni* * hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi di ruang Rapat Direksi Wisma Mandiri I Lantai 3. Kehadiran Pemegang Saham RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 39.711.464.410 saham. Hak suara yang sah untuk jumlah saham tersebut setara dengan 96,7835592% dari seluruh hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yaitu 41.031.208.943 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 April 2021 pukul 16.15WIB. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Keputusan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara. Untuk mata acara 1,2,3,4 dan 5 Rapat, sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka (3) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir ataudiwakili dalamRUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah kuorum keputusan yang lebih besar. Untuk mata acara 6 Rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 2 huruf b angka (2) Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPS sah jika disetujui oleh para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Kesempatan Mengajukan Tanggapan dan Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat Dalam RUPS, para Pemegang Saham atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat dan/atau usulan keputusannya namun tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat (tanggapan) dalam rapat. 339 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5