Laporan Tahunan 2021
4. Dalam menetapkan kedudukan, wewenang, tanggung jawab, profesionalisme, organisasi, dan ruang lingkup tugas SKAI, maka Bank berpedoman pula pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan fungsi kepatuhan bank umum dan standar pelaksanaan fungsi audit intern. Perbaikan Kelemahan dan Tindakan Koreksi Penumpangan 1. Kelemahan dalam pengendalian intern, baik yang diidentifikasi oleh satuan kerja operasional ( risk taking unit ), SKAI, maupun pihak lainnya, dilaporkan kepada dan menjadi perhatian pejabat dan/atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern yang material telah dilaporkan kepada Dewan Komisaris. 2. Langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Bank dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian intern, antara lain: a. Setiap laporan mengenai kelemahan dalam pengendalian intern atau tidak efektifnya pengendalian Risiko Bank telah ditindaklanjuti oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat eksekutif terkait. b. SKAImelakukankaji ulang atau langkahpemantauan lainnya yang memadai terhadap kelemahan yang terjadi dan segera melaporkan kepada Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Direktur Utama dalam hal masih terdapat kelemahan yang belum diperbaiki atau rekomendasi tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti. c. Untuk memastikan bahwa seluruh kelemahan telah ditindaklanjuti, maka Direksi menciptakan suatu sistem yang dapat menelusuri kelemahan pada pengendalian intern dan mengambil langkah perbaikan. d. Direksi dan Dewan Komisaris menerima laporan secara berkala berupa ikhtisar mengenai hasil identifikasi seluruh permasalahan dalam pengendalian intern. Kesesuaian dengan COSO Sistem Pengendalian Internal terdiri dari 8 (delapan) komponen yang saling berkaitan satu sama lain dan diterapkan secara efektif pada seluruh level organisasi Bank Syariah Indonesia dalam rangka mengawal tercapainya tujuan Bank. Sistem Pengendalian Internal ini merupakan pengembangan dari 5 (lima) elemen pokok Sistem Pengendalian Internal yang diatur oleh Regulator berdasarkan POJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern Bagi Bank Umum. Di BSI, Sistem Pengendalian Intern diwujudkan dalam bentuk Kebijakan Sistem Pengendalian Intern yang merujuk pada COSO Model tahun 2008 sebagaimana telah dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), yang terdiri dari: 1. Internal Environment 2. Objective Setting 3. Event Identification 4. Risk Assessment 5. Risk Response 6. Control Activities 7. Information & Communication 8. Monitoring Tinjauan atas Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Bank melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap kecukupan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian intern. Kelemahan dalam pengendalian intern baik yang dididentifikasi oleh satuan unit kerja operasional ( risk taking unit), Unit Kerja Internal Audit maupun pihak lainnya, harus segera dilaporkan kepada dan menjadi perhatian pejabat atau Direksi yang berwenang. Kelemahan pengendalian intern yang material harus juga dilaporkan kepada Dewan Komisaris. Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas Kecukupan Sistem Pengendalian Internal Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Direksi bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif serta memiliki kewajiban untuk meningkatkan budaya sadar risiko yang efektif dan memastikan bahwa hal tersebut telah melekat di setiap level organisasi. Internal Audit bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan terkait dengan pelaksanaan operasional bank dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan perusahaan. Internal Audit melakukan audit secara periodikmaupun insidentil terhadap seluruh aktivitas di Unit Kerja. Hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern disampaikan kepada Direksi dan Komisaris untuk ditindaklanjuti dan dimonitoring pelaksanaannya secara efektif. Dalam rangka memperkuat Sistem Pengendalian Intern, khususnya untuk mengendalikan kejadian fraud , PT Bank Syariah Indonesia Tbk telahmenerapkan strategi anti fraud yang komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan strategis. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan selama tahun 2021, Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern di PT Bank Syariah Indonesia Tbk secara umum telah memadai. 452 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5