Laporan Tahunan 2021
MANAJEMEN RISIKO Pembahasan tentang manajemen risiko disampaikan pada bab tersendiri yang terdapat dalam Laporan Tahunan ini. AKUNTAN PUBLIK Berdasarkan Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.03/2016 tentang perubahan atas No. 6/ POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, audit terhadap Laporan keuangan Bank untuk tahun buku 2021 telah dilakukan oleh akuntan publik yang independen, kompeten, profesional dan obyektif sesuai dengan Standar Profesional AkuntanPublik, serta perjanjian kerja dan ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. Pihk Bank secaramelakukan pertemuan secara rutin dengan auditor eksternal untuk membahas beberapa permasalahan penting yang signifikan. Hal itu dilakukan agar proses audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan dan perjanjian kerja serta ruang lingkup audit yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil audit dapat selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Penerapan Fungsi Audit Eksternal Auditor Eksternal memiliki fungsi untuk melakukan audit laporan keuangan Bank, membentuk dan menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan Bank serta menguji pengendalian internal, termasuk pengujian kembali item yang sudah diuji oleh Internal Audit dan observasi dari prosedur yang dilakukan oleh Internal Audit. Pertimbangan perlunya Audit Eksternal bagi sebuah Bank antara lain sebagai berikut: 1. Penerapan tata kelola yang baik membutuhkan fungsi audit internal yang independen serta memiliki kewenangan, sumber daya kompeten, dan akses informasi yang memadai. 2. Pelaksanaan audit intern yang efektif memberikan jaminan independen kepada Bank terkait kualitas dan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta proses dan sistem tata kelola untuk melindungi organisasi dan reputasi Bank; 3. Praktek internal audit bank mencakup penerapan standar profesional audit intern yang ditetapkan oleh asosiasi audit internal; Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Audit Pihak Kedua dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (Standar Auditing Indonesia). Standar tersebut mengharuskan Pihak Kedua mematuhi ketentuan etika danmerencanakan danmelaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian terhadap risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan Pihak Pertama untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal Pihak Pertama. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tanggal 29 Januari 2009 tentang Bank Umum Syariah, Pasal 3 menegaskan bahwa Bank harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan juga harus memuat ketentuan: c. RUPS Bank yang menetapkan tugas manajemen, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia. Sementara Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Pasal 6: Laporan keuangan posisi akhir bulan Desember yang diumumkan secara triwulan dan tahunan wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan Pasal 13 ayat (1): Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Auntan Publik (KAP) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan denganmempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Penunjukan Akuntan Publik 1. Penunjukan KAP dan AP serta penetapan biaya/ honorariumnya untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan dilakukan berdasarkan usulan Dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit. 2. KAP dan/atau AP yang telah melaksanakan pekerjaan audit dengan baik, dapat diusulkan kembali guna melakukan audit laporan keuangan tahunan tahun buku berikutnya setelah mempertimbangkan persyaratan dalam ketentuan yang berlaku. 453 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5