Laporan Tahunan 2021

Memastikan optimalisasi implementasi GCG yang dilakukan melalui: 1. Melakukan sosialisasi penerapan GCG secara continue kepada jajaran Bank melalui: a. Email blast kepada jajaran Bank terkait implementasi GCG. b. Pemberian materi dasar implementasi GCG dalam kelas kelas training . 2. Melaksanakan pengkinian ketentuan internal terkait penerapan GCG dan CoC. 3. Konsolidasi dengan perusahaan induk dalam implementasi GCG. 4. Mengikuti program Corporate Governance Perception Index sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan GCG yang dilaksanakan oleh pihak independen guna memberikan masukan positif untuk peningkatan pelaksanaan GCG. 5. Melakukan pengawalan pelaksanaan Rencana Bisnis Kepatuhan Bank tahun 2021 dan pemenuhan Daftar Monitoring Tindak lanjut Kepatuhan. 6. Melakukan pengawalan terhadap proses fit and proper test Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, penyelenggaraan RUPS dan penyusunan Annual Report . 7. Melakukan monitoring terhadap denda Bank Syariah Indonesia agar jumlah denda dapat diminimalisir tiap tahunnya. 8 . Review pelaksanaan RUPS. Pengendalian Gratifikasi Dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari Bank perlu menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan nasabah, vendor, rekanan, mitra kerja dan seluruh stakeholders. Kerja sama tersebut didasarkan pada etika, rasa saling percaya, dan bertanggung jawab. Pengendalian gratifikasi merupakan kegiatan yang penting untuk menjaga proses bisnis berjalan sesuai dengan etika bisnis yang menjunjung tinggi nilai integritas. Oleh karena itu, Bank Syariah Indonesia telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi melalui Petinjuk Teknis Operasional (PTO) Pengendalian Gratifikasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Dengan demikian, kepentingan bisnis tetap berjalan dengan baik dan beretika namun tidak bertentangan dengan ketentuan larangan gratifikasi dalam menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari dengan nasabah, vendor, rekanan dan seluruh stakeholders. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Bank berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat OJK No. S-11/PB.3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Implementasi Standar Nasional Indonesia (ISO) 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Bank. Kebijakan itu menginstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah melakukan inisiasi upaya sertifikasi anti korupsi melalui penerapan ISO37001:2016 SistemManajemen Anti Penyuapan. Dalam Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) ditunjuk menjadi penanggung jawab dengan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian PAN dan RB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyelesaikan Standar Internasional ISO 37001 tentang Anti-Bribery Management System untuk sektor swasta dan pemerintah dalammendukung tata kelola BUMN dan Swasta. Pada tahun 2021 BSI telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Bank juga telah menyusun Kebijakan Pengelolaan SistemManajemen Anti Penyuapan. Dengan implementasi pengendalian gratifikasi, seluruh jajaran pegawai diharapkan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Membangun nilai-nilai Good Corporate Governance dan menanamkan value integrity. 2. Tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Anti Bribery. Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Anti Bribery adalah: 1. Menyusun dan/atau mengevaluasi ketentuan terkait pengendalian gratifikasi. 2. Menerima laporan gratifikasi berikut kelengkapan dokumennya dari pelapor. 3. Melakukan review atas laporan gratifikasi untuk menentukan kategori gratifikasi yang menjadi kewenanganBank Syariah Indonesia dan jika diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait mengenai laporan gratifikasi tersebut. 4. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal. 5. Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara triwulanan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. 6. Melakukan penyimpanan barang gratifikasi 464 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5