Laporan Tahunan 2021

Compliance Risk Management Memastikan kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha telah sesuai dengan aturan regulator dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Upaya yang dilakukan diantaranya: 1. Menganalisis dan menyusun exsum atas regulasi baru yang diterbitkan oleh Regulator (BI, OJK, Peraturan ekstenal lainnya yang terkait dengan Perbankan) yang disampaikan kepada Komisaris, Direksi, SEVP serta Group Head . 2. MenganalisisdanmembuatNotaKajianatas regulasi baru yang berdampak langsung kepadaBSI, yang disampaikan kepada Direksi dan SEVP yang selanjutnya disampaikan kepada Group terkait/yang berkepentingan. 3. Menyampaikan opini/note kepatuhan pada setiap permintaan advise /opini kepatuhan terkait Working Group Policy & Procedure (WPP). 4. Menganalisa dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur internal Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberi masukan, tanggapan atas ketentuan internal dalam Working Group Policy & Procedure (WPP). 5. Melaksanakan pengkinikan sistem reminder kewajiban laporan kepada pihak ketiga dan PIC laporan kepada pihak ketiga pada Sistem Informasi Kepatuhan (SIK). 6. Melaksanakan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) Terintegrasi dengan Bank Mandiri terkait regulasi yang berdampak kepada Bank. 7. Menyusun laporan profil risiko kepatuhan secara bulanan, triwulanan, semesteran kepada regulator, integrasi dengan induk perusahaan dan kepada manajemen BBank serta laporan support lainnya ke unit kerja terkait. 8. Memastikan terlaksananya proses pengelolaan (identifikasi, pengukuran monitoring dan pengendalian) risiko kepatuhan dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia dan OJK mengenai penerapan manajemen risiko. 9. Melaksanakan rapat koordinasi ( prudential meeting ) dengan unit kerja yang mendapatkan denda dari regulator untuk mencari solusi dan monitoring nya. 10. Menyampaikan dan monitoring action plan atas sanksi dari regulator yang terkena denda untuk melakukan identifikasi dan mitigasi agar tidak terulang kembali. 11. Menyusun dan memantau action plan atas ketentuan ekternal untuk disampaikan kepada unit kerja terkait serta melaksanakan Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) Terintegrasi dengan Entitas Induk terkait regulasi yang berdampak kepada Bank. 12. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur internal Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Melakukan sosialisasi atas ketentuan eksternal kepada unit kerja terkait serta koordinasi ( doted line ) atas Regional Business Control (RBC) dan Descentralize Compiance & Operation Risk (DCOR). 14. Memastikan berjalan sosialisasi kebijakan, pedoman dan ketentuan yang diterbitkan kepada unit kerja terkait dan mewakili bank atas kegiatan sosialisasi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta liaison officer ke Bank Indonesia berikut Otoritas Jasa Keuangan. Syariah Compliance Memastikan dan melakukan pengawalan berjalannya prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasional Bank, melalui: 1. Memastikan tersedianya kajian syariah atas permintaan unit kerja. 2. Memastikan tersedianya opini DPS atas permintaan unit kerja. 3. Memastikan tindak lanjut hasil audit syariah, baik internal maupun eksternal. 4. Memastikan tersusunnya laporan hasil pengawasan DPS dan penyampaiannya kepada OJK secara periodik (semester). 5. Memastikan terlaksananya pengawalan aspek syariah pada forum komite pembiayaan level Direksi. 6. Memastikan terlaksananya People Development khususnya aspek syariah. 7. Memastikan pelaksanaan uji petik DPS berjalan dengan baik dan Compliance Group (CPG) melakukan pendampingan kepada DPS dalam pelaksanaan uji petik, yang telah dilaksanakan kepada area/cabang sebagai berikut: 465 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5