Laporan Tahunan 2021
NO. POKOK PERKARA / GUGATAN DAN PARA PIHAK STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN UPAYAMANAJEMEN SANKSI 4 Perkara gugatan nomor 334/ Pdt.G/2021/PN.Bdg antara H. Yana Sunaryana selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRIS) selaku Tergugat I terkait dengan terjualnya jaminan Penggugat terhadap lelang yang dilakukan oleh PT Bank Jasa Arta sebelum diakuisisi oleh ex legacy BRIS. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp500.000.000.000,- · Immaterill sebesar Rp1.400.000.000.000,- Sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung. (belum ada putusan pengadilan). Risiko ganti rugi BSI telah menghadiri proses persidangan dimaksud dan sampai saat ini dalam proses jawab menjawab. Tidak ada 5 Perkara gugatan nomor 360/ Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara Firhat Esfandiari selaku Penggugat dan BSI selaku Tergugat II terkait dengan lelang yang akan dilakukan oleh BSI terhadap jaminan milik nasabah an PT Mitra Kosasih. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp31.645.822.960,- · Immateriil sebesar Rp100.000.000.000,- Sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (belum ada putusan pengadilan). Risiko ganti rugi BSI telah menghadiri proses persidangan dimaksud dan sampai saat ini dalam proses jawab menjawab. Membayar ganti rugi Selain perkara hukum di atas, BSI juga menghadapi perkara hubungan industrial yang rinciannya diuraikan dalam tabel di bawah ini. NO. POKOK PERKARA / GUGATAN STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP KONDISI PERUSAHAAN UPAYAMANAJEMEN SANKSI 1 Perkara Hubungan Industrial No.268/ Pdt.Sus-PHI/2020 / PN.Jkt.Pst antara (Sdr. Alam Sani dkk) para pensiunan karyawan BSI (dahulu PT Bank Syariah Mandiri) selaku Para Penggugat dengan BSI (dahulu (PT Bank Syariah Mandiri) selaku Tergugat. Nilai Gugatan: Materiil sebesar Rp833.357.637,- Pada tanggal 02 Agustus 2021, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dimaksud dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, dan Penggugat VI sebesar Rp 1.646.000 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah). Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung RI. Risiko reputasi BSI telah melakukan upaya maksimal dengan menunjuk pengacara eksternal (Dewansyam & Partner) untuk membela kepentingan hukum BSI. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan BSI. Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung RI Tidak ada 469 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5