Laporan Tahunan 2021
NO. POKOK PERKARA / GUGATAN DAN PARA PIHAK STATUS PENYELESAIAN PENGARUH TERHADAP PERUSAHAAN UPAYAMANAJEMEN SANKSI 1 Perkara gugatan No. 404/ Pdt.G/2013/PN.Jkt. Pst antara PT Atriumasta Sakti selaku Penggugat dan BSI (dahulu BSM) selalu Tergugat terkait dengan pelaksanaan putusan arbitase yang telah dimenangkan oleh Penggugat. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp9.441.701.946,- · Immateril sebesar Rp300.000.000.000,- · PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak dapat menerima dengan alasan ba hwa putusan tersebut telah dimohonkan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga diminta menunggu pelaksanaanya. · Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Risiko ganti rugi namun tidak bersifat material terhadap usaha BSI. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah memanggil/ aanmaning kepada BSI untuk melaksanakan amar putusan dimaksud. BSI telahmenghadiri panggilan sidang annmaning , namun Penggugat tidak hadir. Sampai dengan saat ini BSI belummenerima relaas panggilan/ aanmaning kembali. Membayar ganti rugi 2 Perkara gugatan nomor 647/ Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel antara Othniel Wirata Purbowo selaku Penggugat dengan BSI selaku Tergugat dan OJK selaku Turut Tergugat terkait dengan penyerahan cek senilai Rp 10 Milyar rupiah kepada Sdr. Oktavianti Budhi Nugroho yang menjabat sebagai kepala cabang BSI KCP Sultan Iskandar Muda namun nasabah belummenerima bukti bilyet deposito atas penempatan data tersebut. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp13.916.000.000,- · Immateriil sebesar Rp10.000.000.000,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum Banding dan masih proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Risiko ganti rugi BSI telah mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat. Sampai dengan saat ini masih proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak ada 3 Perkara gugatan nomor 383/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst antara Hasan Basri, SE selaku Penggugat dengan BSI (dahulu BRIS) selaku Tergugat terkait putusan Pidana Kelalaian Karyawan BSI (dahulu BRIS) dalam pemindah bukuan rekening. Nilai Gugatan: · Materiil sebesar Rp500.000.000.000,- · Immaterill sebesar Rp1.400.000.000.000,- · Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara tersebut yang pada intinya menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp6.000.000.000,-. · Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara Banding yang pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. · Mahkamah Agung RI telah memutus upaya hukum Kasasi yang pada intinya menolak permohonan Kasasi BRIS. · Selanjutnya, BRIS mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan berdasarkan website Mahkamah Agung RI bahwa permohonan Peninjauan Kembali BRIS dikabulkan, namun seluruh dokumen persidangan dan salinan putusan belum didelegasikan kembali kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Risiko ganti rugi BSI telah mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat. Sampai dengan saat ini masih proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi. Tidak ada 468 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5