Laporan Tahunan 2021
FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN Kriteria: Struktur Tata Kelola 1. Seluruh anggota Direksi berjumlah 10 (sepuluh) orang telah lulus fit and proper test dan memperoleh surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2. Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada bank atau lembaga lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 3. Dewan Komisaris berjumlah 9 (sembilan) orang dan telah lulus fit and proper test dan memperoleh surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 4. Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) dalam menjalankan fungsinya independen terhadap satuan kerja operasional. Selama periode Semester I 2021 Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) telah memberikan Opini Kepatuhan yang terdiri dari : Compliance Opinian sebanyak 81, Compliance Note Independen (CNI) sebanyak 63, Compliance ChekList (CCL) sebanyak 20, Rapat Komite Pembiayaan (RKP) sebanyak 30 kali rapat dan Rapat Teknis sebanyak 67 kali rapat, Working Group Policy and Procedure sebanyak 34 kali. 1. Peningkatan kompetensi pegawai SKK 2. Penyempurnaan kebijakan Remunerasi Kriteria: Proses Tata Kelola 1. Pada periode Semester I 2021 telah dilaksanakan 19 (sembilan belas) kali Radir. Hasil rapat Direksi telah dituangkan ke dalam risalah rapat (Notulen Radir). Risalah rapat yang merupakan keputusan bersama seluruh anggota Direksi telah didokumentasikan dengan baik dan disimpan dengan rapi. 2. Dewan Komisaris tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional bank dan melakukan pengawasan serta pemberian nasihat secara intensif kepada Direksi secara profesional dan independent . 3. Satuan Kerja Audit Internal telah menginformasikan rencana audit kepada Induk dan telah melakukan evaluasi terhadap hasilaudit Internaldan eksternalbeserta tindaklanjutnya secara rutin setiap bulan. Penyempurnaan penerapan manajemen risiko dengan penyelasaran dan pengesahan Risk Appetite Statement (RAS). Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Dewan Komisaris melaksanakan rapat minimal 1 (satu) bulan sekali. Pada semester I 2021 Dewan Komisaris melakukan rapat sebanyak 54 kali, dengan rincian sebagai berikut: · Rapat Komite, 13 kali · Rapat Komisaris dan Direksi, 4 kali · Rapat Komite, 36 kali · Rapat gabungan, 1 kali 2. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu. 3. Bank telah menyempurnakan ketentuan internal Bank (kebijakan, prosedur, manual produk dan petunjuk teknis) untuk meminimalisasi adanya intervensi pihak terkait/pihak lainnya terhadap operasional bank yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 4. SKAI telah memberikan rekomendasi yang sesuai dengan permasalahan dalam audit finding sebagai acuan perbaikan oleh Unit Kerja terkait yang mengacu pada ketentuan regulator, ketentuan internal Bank, POJK, dan best practice yang berlaku. Memitigasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya denda. Pada periode Semester I 2021 terjadi denda sebesar Rp1.774.549.897 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Semester 2 tahun 2021 PERINGKAT DEFINISI PERINGKAT 1 (1,21) Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum sangat baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahandalampenerapanTataKelolaTerintegrasi, secara umumkelemahan tersebut tidak signifikan dan dapat segera dilakukan perbaikan oleh Entitas Utama dan/atau LJK. 502 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5