Laporan Tahunan 2021

FAKTOR POSITIF AREA PENGEMBANGAN Kriteria: Struktur Tata Kelola 1. Jumlah dan komposisi Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk penerapan rangkap jabatan dari masing-masing anggota DPS; dan 2. Jumlah, komposisi dan persyaratan yang ditetapkan bagi seluruh organ dan infrastruktur penunjang/pendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memadai untuk mendukung penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik. Terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris yang masih dalam proses Fit & Proper Test di OJK. Kriteria: Proses Tata Kelola 1. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu 2. Rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan, yang meliputi pengawasan penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan dan prinsip – prinsip syariah. 3. Satuan Kerja Audit Intern telah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pejabat yang berwenang secara lengkap, rutin dan tepat waktu yang didokumentasikan dengan baik. Penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko dengan penyelasaran dan pengesahan Risk Appetite Statement (RAS). Kriteria: Hasil Tata Kelola 1. Laporan Kepatuhan Terintegrasi kepada induk telah dilakukan secara tepat waktu 2. Rekomendasi hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan, yang meliputi pengawasan penerapan prinsip – prinsip Tata kelola Perusahaan dan prinsip – prinsip Syariah 3. SatuankerjaAudit Intern telahmenyusundanmenyampaikan laporanpelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada pejabat yang berwenang secara lengkap, rutin dan tepat waktu yang didokumentasikan dengan baik Masih terdapat kejadian fraud dan temuan yang perlu ditindaklanjuti PENDAPATAN NON-HALAL DAN PENGGUNAANNYA Pelaporan terkait dengan pendapatan non halal dan penggunaannya dalam bank syariah mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/13/DPbS, tanggal 30 April 2010, perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha syariah. Berikut laporan penggunaan pendapatan dan penggunaan dana sosial/kebajikan Bank Syariah Indonesia tahun 2021. Rekapitulasi Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (Rp Juta) URAIAN 2021 2020 PERUBAHAN RP (%) Sumber dana kebajikan 72.606 53.968 18.638 34,54 Infak dan sedekah 50.280 35.816 14.464 40,38 Denda 14.329 10.838 3.491 32,21 Pendapatan non-halal 7.898 6.798 1.100 16,18 Sumbangan/hibah 99 516 -417 -80,81 Penggunaan dana kebajikan Sumbangan (59.529) (76.807) 17.278 -22,50 Kenaikan (penurunan) dana kebajikan 13.077 (22.839) 35.916 -157,26 Saldo awal dana kebajikan 12.900 35.739 -22.839 -63,90 Saldo akhir dana kebajikan 25.977 12.900 13.077 101,37 503 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5