Laporan Tahunan 2021

PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI Prinsip 2: Meningkatkan Kualitas Komunikasi Perusahaan Terbuka dengan Pemegang Saham atau Investor. 2.1 Perusahaan Terbuka memiliki suatu kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. BSI telah memiliki kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary & Communication pada Bab V. Komunikasi yang dilakukan oleh BSI di antaranya melalui pelaksanaan RUPS, Paparan Publik ( Public Expose ), Pertemuan Analis ( Analyst Meeting ), Laporan Keuangan, dan Laporan Tahunan, serta melakukan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, BSI juga menyediakan informasi yang dapat diakses melalui web BSI. Pada web tersebut terdapat pula informasi alamat kantor pusat dan kantor cabang BSI, alamat email , akses media sosial serta contact center sebagai sarana bagi pemegang sahammaupun investor agar dapat melakukan komunikasi dengan Bank secara mudah. Terpenuhi (comply) 2.2 Perusahaan Terbuka mengungkapkan kebijakan komunikasi Perusahaan Terbuka dengan pemegang saham atau investor dalam Situs Web. BSI senantiasa mengelola informasi dalam situs web sehingga pemegang saham atau investor Perusahaan dapat memperoleh informasi terbaru terkait BSI. Terpenuhi (comply) Aspek 2: Fungsi dan Peran Dewan Komisaris Prinsip 3: Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Dewan Komisaris. 3.1 Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka. BSI telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu jumlah anggota Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) orang. Per 31 Desember 2021 jumlah anggota Dewan Komisaris BSI berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Komisaris Independen dan 4 (empat) orang Komisaris non Independen. Jumlah anggota Dewan Komisaris BSI tidak melebihi jumlah anggota Direksi. Terpenuhi (comply) 3.2 Penentuan komposisi anggota Dewan Komisaris memperhatikan keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. Dewan Komisaris BSI memiliki keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang bertujuan untuk mendukung perkembangan bisnis BSI. Hal tersebut dapat dilihat dari profil masing-masing Dewan Komisaris pada web perseroan. Terpenuhi (comply) Prinsip 4: Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris. 4.1 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan penilaian sendiri ( self-assessmen t) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan penilaian sendiri ( self - assessment ) yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Komisaris. Terpenuhi (comply) 4.2 Kebijakan penilaian sendiri ( self-assessment ) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris, diungkapkan melalui Laporan Tahunan Perusahaan Terbuka. Kebijakan penilaian sendiri ( self - assessment ) untuk menilai kinerja Dewan Komisaris telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) 4.3 Dewan Komisaris mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. Dewan Komisaris telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Dewan Komisaris apabila terlibat dalam kejahatan keuangan yang diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) 510 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021

RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5