Laporan Tahunan 2021
PRINSIP REKOMENDASI PELAKSANAAN DI BANK REALISASI 4.4 Dewan Komisaris atau Komite yang menjalankan fungsi Remunerasi dan Nominasi menyusun kebijakan suksesi dalam proses Nominasi anggota Direksi Kebijakan suksesi telah diatur dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi & Nominasi BSI. Terpenuhi (comply) Aspek 3: Fungsi dan Peran Direksi Prinsip 5: Memperkuat Keanggotaan dan Komposisi Direksi. 5.1 Penentuan jumlah anggota Direksi mempertimbangkan kondisi Perusahaan Terbuka serta efektivitas dalam pengambilan keputusan. BSI telah memenuhi ketentuan pasal 20 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu Direksi Emiten atau Perusahaan Publik paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. Per 31 Desember 2021, jumlah Direksi BSI sebanyak 10 (sepuluh) orang dan dalam penentuannya telah didasarkan pada kompleksitas dan kebutuhan BSI. Terpenuhi (comply) 5.2 Penentuan komposisi anggota Direksi memperhatikan, keberagaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dibutuhkan. Direksi BSI memiliki latar belakang keberagaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman. Hal tersebut dapat dilihat dari profil masing-masing Direksi pada web Perseroan. Keberagaman dan jumlah Direksi tersebut dibutuhkan agar dapat memberikan alternatif penyelesaian masalah terbaik bagi Bank, sesuai dengan kebutuhan, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Terpenuhi (comply) 5.3 Anggota Direksi yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan memiliki keahlian dan/atau pengetahuan di bidang akuntansi. Direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan di BSI adalah Direktur Finance & Strategy yaitu Bapak Ade Cahyo Nugroho dengan pendidikan, pengalaman dan kompetensi di bidang keuangan hal tersebut dapat dilihat pada profil beliau pada web Perseroan. Terpenuhi (comply) Prinsip 6: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi. 6.1 Direksi mempunyai kebijakan penilaian sendiri ( self-assessment ) untuk menilai kinerja Direksi. Direksi telah memiliki kebijakan Penilaian sendiri ( self - assessment ). Penilaian kinerja Direksi dilakukan melalui mekanisme self-assessment untuk menilai pelaksanaan kinerja Direksi sebagaimana diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) 6.2 Kebijakan penilaian sendiri ( self-assessment ) untuk menilai kinerja Direksi diungkapkan melalui laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Kebijakan penilaian sendiri ( self - assessment ) untuk menilai kinerja Direksi telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan ini. Terpenuhi (comply) 6.3 Direksi mempunyai kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan. Direksi telah memiliki kebijakan terkait pengunduran diri anggota Direksi apabila terlibat dalam kejahatan keuangan yang diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Tata Kelola Perusahaan BSI. Terpenuhi (comply) Aspek 4: Partisipasi Pemangku Kepentingan Prinsip 7: Meningkatkan Aspek Tata Kelola Perusahaan melalui Partisipasi Pemangku Kepentingan. 7.1 Perusahaan Terbuka memiliki kebijakan untuk mencegah terjadinya insider trading . Untuk mencegah terjadinya insider trading , BSI telah memiliki kebijakan yang mengatur hal tersebut di dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary & Communication. Terpenuhi (comply) 511 PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk • Laporan Tahunan 2021 Tata Kelola Perusahaan
Made with FlippingBook
RkJQdWJsaXNoZXIy NTM2MDQ5